SOLOPOS.COM - Dirlantas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Agus Suryo Nugroho (kiri), seusai Apel Besar Tertib Berlalu Lintas Zero Knalpot Brong di halaman kompleks Gelanggang Olahraga (GOR) Giri Mandala, Kabupaten Wonogiri, Minggu (23/1/2022), menghampiri sekaligus memberi imbauan kepada para anggota komunitas sepeda motor untuk tidak menggunakan knalpot brong. (Solopos.com/Rudi Hartono)

Solopos.com, WONOGIRI—Ketua Korwil Selogiri Wonogiri King Club (WKC), Sandi “Bedor”, menyatakan WKC mendukung penertiban kendaraan berknalpot brong yang dilakukan polisi. Dia mengklaim 2.000-an anggota WKC di Kabupaten Wonogiri memakai knalpot standar.

Seluruh anggota organisasi WKC berkomitmen tertib berlalu lintas. Kendaraan wajib lengkap, baik secara administrasi maupun spesifikasi tekni (spektek). Jika kedapatan anggota melanggar aturan itu,  kata Sandi “Bedor”, dikeluarkan dari organisasi.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

“Kami menyadari knalpot motor [Yamaha] King itu tanpa pakai knalpot brong saja suaranya sudah keras. Jadi kami pakai motor tidak untuk harian, tapi hanya saat ada kegiatan, seperti touring. Saat berkendara pun anggota tak boleh mbleyer [menggeber],” ucap Sandi “Bedor” saat ditemui pada Apel Besar Tertib Berlalu Lintas Zero Knalpot Brong di halaman kompleks Gelanggang Olahraga (GOR) Giri Mandala, Kabupaten Wonogiri, Minggu (23/1/2022).

Baca Juga: Apel di Wonogiri, Dirlantas Polda Jateng: 7.405 Knalpot Brong Disita

Sebelumnya, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jawa Tengah, Kombes Pol. Agus Suryo Nugroho, mengatakan dalam lingkup Jawa Tengah polisi telah menyita 7.405 unit knalpot yang menimbulkan suara bising selama operasi sepekan terakhir. Sementara, aparat Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Wonogiri menyita 150 knalpot brong.

Dirlantas Polda Jateng kepada wartawan seusai kegiatan, menyampaikan Program Zero Knalpot Brong merupakan program Polda Jawa Tengah yang dilaksanakan sejak sepekan lalu. Seluruh Polres di Jawa Tengah melaksanakan program itu secara simultan.

Hingga Minggu Polres jajaran se-Jawa Tengah telah menindak 7.405 pengguna jalan yang mengendarai atau mengemudikan kendaraan berknalpot brong, baik sepeda motor maupun mobil. Program akan terus dilaksanakan dengan mengedepankan pencegahan.

Baca Juga: Polisi Wonogiri Ditabrak Pengendara Motor Saat Razia Knalpot Brong

“Kenapa kendaraan berknalpot brong menjadi fokus penertiban? Karena penggunaan knalpot brong meresahkan masyarakat. Suara yang ditimbulkan mengganggu kenyamanan. Knalpot brong itu menyalahi spektek [spesifikasi teknis] kendaraan. Kabupaten Wonogiri menjadi daerah pertama di Jawa Tengah yang mendeklarasikan komitmen mewujudkan zero knalpot brong,” kata Dirlantas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya