SRAGEN–Tiga kabupaten dari 35 kabupaten di Jateng belum menerapkan program kartu tanda penduduk elektronik (E-KTP) lantaran masih menunggu pengiriman alat perekaman dari pusat. Ketiga kabupaten itu terdiri atas Kabupaten Magelang, Brebes dan Kudus.
Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima
Kabid Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Dinas Tenaga Kerja dan Kependudukan (Distransduk) Jateng, Susi Handayani mengatakan hal tersebut saat dijumpai Solopos.com, Senin (7/5/2012) di sela-sela launching penerapan perekaman E-KTP di Kecamatan Sragen Kota.
Tiga kabupaten itu, kata dia, harus sudah menerapkan E-KTP pada tahun ini karena mulai 1 Januari 2013 semua kabupaten/kota di Indonesia harus sudah menerapkan E-KTP.
“Kami harapkan bulan-bulan ini alat perekaman dari pusat sudah sampai ke tiga kabupaten itu. Selama ini Kabupaten Magelang dan Brebes sudah melakukan sosialisasi E-KTP sampai ke tingkat kecamatan. Namun karena alat perekam belum dikirim, mereka harus menunggunya,” ujarnya.