SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/SOLOPOS/Burhan Aris Nugraha)

Ilustrasi (JIBI/SOLOPOS/Burhan Aris Nugraha)

SOLO – Pemerintah Kecamatan Pasar Kliwon menolak usulan anggota DPRD yang menghendaki pendistribusian kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) dilakukan melalui masing-masing kelurahan. Penolakan itu didasarkan belum adanya perintah dari Dinas Kependudukan dan Pencatata Sipil (Dispendukcapil) Kota Solo.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

“Selama ini kami bertugas sesuai perintah dan anjuran dari Dispendukcapil. Pihak kecamatan tinggal melaksanakan sesuai standar operasional prosedur (SOP). Mengenai usulan pembagian e-KTP ke kelurahan ya kami tolak selama belum ada perintah itu,” jelas Camat Pasar Kliwon, Heru Sunardi kepada Solopos.com, Jumat (23/11/2012). Menurut Heru, selama ini pihak kecamatan telah pro aktif kepada warga Pasar Kliwon untuk mengambil e-KTP dengan menyebar undangan panggilan melalui masing-masing kelurahan. Pemanggilan itu sesuai data penerima e-KTP yang sudah terbit.

“Memang panggilan tidak merata. Semisal, ada satu keluarga yang kebetulan pengambilan e-KTP dengan waktu berbeda. Ini disebabkan karena beberapa faktor, salah satunya ketika daftar e-KTP tidak bareng. Bagi e-KTP yang sudah jadi, esoknya langsung kami buat surat panggilan pengambilan,” papar Heru.

Sementara itu, seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengatakan dirinya tidak bisa mengambil e-KTP lantaran jam kerja kantor kecamatan terbatas. “Artinya jam kerja saya dengan kantor kecamatan hampir sama. Saya berangkat kerja pukul 08.00 WIB dan pulang pukul 16.00 WIB. Saat saya mau ambil e-KTP, kantor sudah tutup, sementara jam libur saya sama dengan kantor kecamatan, gimana mau ambilnya?,” keluhnya kepada Solopos.com.

Saat ditanya soal keluhan warga Pasar Kliwon itu, Heru mengatakan hal itu bukan kesalahan dari pihak kecamatan. “Sementara ini jam pelayanan seperti biasanya. Mengacu pada jam kantor pemerintahan. Belum ada rencana penambahan jam pelayanan untuk pengambilan e-KTP,” jelasnya. Masalah belum terdistribusi dan terjadi penumpukan e-KTP di Kecamatan Pasar Kliwon disebabkan keengganan warga untuk mengambilnya.

“Kalau dipikir apa susahnya untuk mengambil e-KTP. Syaratnya cukup menyerahkan KTP reguler, lagi pula tidak ada nomor antri,” tukas Heru.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya