Soloraya
Sabtu, 5 November 2016 - 17:30 WIB

E-KTP KLATEN : Duh, Antrean Pencetakan E-KTP Capai 20.000 Keping

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Dok)

E-KTP Klaten masih menyisakan masalah antrean pencetakan kartu.

Solopos.com, KLATEN –  Jumlah antrean pencetakan e-KTP di Kabupaten Klaten mencapai 20.000 keping. Hal ini lantaran stok blangko e-KTP di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) habis padahal banyak warga melakukan rekam data e-KTP pada September lalu.

Advertisement

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Klaten, Widya Sutrisna, mengatakan selama September lalu jumlah warga yang melakukan rekam data mencapai 30.000 orang.

“Dari 30.000 orang yang rekam data tidak semua e-KTP bisa selesai dicetak. Untuk daftar antrenya saat ini sekitar 20.000 keping e-KTP,” kata dia saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (4/11/2016).

Dispendukcapil belum bisa memastikan kapan 20.000 data e-KTP bisa tercetak karena masih menunggu jatah stok blangko e-KTP dari pemerintah pusat. Widya mengatakan bagi warga yang e-KTP belum jadi diberikan surat keterangan sementara.

Advertisement

Surat keterangan memuat data kependudukan warga seperti nomor induk kependudukan (NIK), nama, alamat, serta foto. Surat itu menjelaskan jika pemilik surat keterangan sudah melakukan perekaman data.

Meski bersifat sementara, Widya memastikan surat keterangan tersebut bisa digunakan selayaknya e-KTP. Surat keterangan bisa untuk berbagai urusan administrasi yang membutuhkan identitas kependudukan.

“Ini bisa digunakan untuk kepentingan pemilu, imigrasi, kepolisian, asuransi, BPJS, pernikahan, perbankan, dan urusan yang membutuhkan data kependudukan lainnya,” kata dia.

Advertisement

Salah satu warga, Maulana, 26, mengatakan tak masalah jika untuk sementara menggunakan surat keterangan sebagai pengganti e-KTP lantaran blangko habis. Asalkan, surat keterangan tersebut bisa dimanfaatkan sebagai syarat mengurus administrasi lainnya seperti jaminan kesehatan ke BPJS.

“Saya baru mengurus e-KTP milik nenek saya yang hilang. Rencana mau digunakan untuk mengurus jaminan kesehatan. Kalau nanti memang hanya dapat surat keterangan tidak masalah,” kata warga Desa Glagahwangi, Kecamatan Polanharjo tersebut.

Advertisement
Kata Kunci : E-KTP Klaten
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif