Solopos.com, KLATEN – Proses perekaman dan pencetakan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) kembali dilakukan oleh pemerintah daerah termasuk Pemkab Klaten.
Namun keping guna pencetakan yang diterima Pemkab Klaten masih minim.
Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah
Kasi Identitas Penduduk Dispendukcapil Klaten, Tapsari Wardani, membenarkan proses perekaman serta pencetakan e-KTP sudah dilakukan Pemkab sejak awal Desember lalu.
“Untuk penerbitan ini dilakukan pada pendataan setelah Maret 2014,” ungkapnya saat ditemui
Menurut dia, instruksi untuk melakukan pencetakan e-KTP belum bisa menyelesaikan seluruh kekurangan yang ada di Klaten.
Dia menjelaskan di Klaten masih ada sekitar 300.000 warga yang belum memiliki e-KTP.
Namun keping e-KTP yang diterima pemkab saat ini baru sekitar 3.000 keping.
“Kami harus benar-benar selektif, kami lakukan validasi data, cek kebenaran datanya di database. Dari 300.000 warga yang belum memiliki KTP-El itu ternyata banyak yang pindah dan meninggal dunia,” tutur dia.
Sementara itu, Kabid Pendaftaran Kependudukan Dispendukcapil, Andrainto, menerangkan hingga kini belum ada perubahan terkait aturan berlakunya KTP reguler yakni hingga akhir Desember 2014.
Ia mengakui dengan batasan waktu yang ada, tak memungkinkan untuk menyelesaikan seluruh pencetakan e-KTP.