Soloraya
Minggu, 29 Juli 2012 - 21:53 WIB

E-KTP: Perantau Diberi Kesempatan Rekam Data Saat Mudik Lebaran

Redaksi Solopos.com  /  R. Bambang Aris Sasangka  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Proses perekaman data e-KTP di Kecamatan Jaten, Karanganyar, beberapa waktu lalu. (JIBI/SOLOPOS/Bony Eko Wicaksono)

Proses perekaman data e-KTP di Kecamatan Jaten, Karanganyar, beberapa waktu lalu. (JIBI/SOLOPOS/Bony Eko Wicaksono)

KARANGANYAR – Para perantau atau kaum boro yang mudik ke kampung halaman bisa melakukan perekaman data elektronik KTP (e-KTP) saat Lebaran. Saat ini capaian perekaman data e-KTP di wilayah Karanganyar hingga akhir Juni sebesar 70 persen.
Advertisement

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Karanganyar, Sucahyo, mengatakan mayoritas kaum boro dipastikan akan memanfaatkan moment Lebaran untuk melakukan perekaman data e-KTP. “Tergantung situasi, apabila animo masyarakat tinggi maka perekaman data saat Lebaran tetap dilayani, namun jika hanya sedikit maka diminta setelah Lebaran,” ujarnya.

Setiap camat diberi kewenangan untuk mengatur jadwal perekaman data menjelang Lebaran. Sebab, mereka yang mengetahui karakteristik masyarakat di wilayahnya. Selain itu, pihaknya juga mengebut perbaikan database wajib e-KTP yang kurang akurat. Misalnya, warga yang telah meninggal namun masih tercatat atau alamat dan nama lengkap yang kurang tepat.

Pihaknya optimistis proses perekaman data seluruh wajib e-KTP di Karanganyar rampung pada akhir Oktober mendatang. Jumlah wajib e-KTP di Karanganyar sebanyak 759.496 penduduk. Apabila tidak selesai maka perekaman data akan diperpanjang hingga Desember 2012. “Sekarang pemutakhiran database kependudukan masih dikebut agar mendapatkan data yang benar-benar akurat dan rinci,” jelasnya.

Advertisement

Sementara Camat Jaten, Bachtiar, mengungkapkan apabila animo masyarakat termasuk para perantau tinggi untuk melakukan perekaman data e-KTP maka pihaknya akan melayani saat Lebaran. Menurutnya, kaum boro dipastikan akan melakukan perekaman data saat berada di kampung halaman.

Kendalanya, lanjut Bachtiar, mesin perekaman data terbatas. Pihaknya mendapatkan bantuan alat perekamand dari dari Kecamatan Matesih sebanyak satu buah. “Kecamatan yang telah selesai proses perekaman datanya maka alatnya dipinjamkan ke kecamatan lainnya. Ada tiga kecamatan yang mendapatkan pinjaman alat perekaman data yakni Jaten, Karanganyar dan Gondangrejo,” ujarnya. Perekaman data di wilayah Jaten mencapai sekitar 49.000 penduduk atau 85 persen dari wajib e-KTP sebanyak 55.000 penduduk. Saat ini, pihaknya juga sedang melakukan pemutakhiran data penduduk untuk menentukan database riil wajib e-KTP.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif