SOLOPOS.COM - Ilustrasi E-KTP (JIBI/Solopos/Dok)

E-KTP Solo masih diliputi masalah adanya ribuan warga yang belum merekam data e-KTP.

Solopos.com, SOLO — Sedikitnya 8.000 warga Kota Solo belum melakukan perekaman data kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Solo, Suwarto mengatakan terus jemput bola agar warga bisa melakukan perekaman e-KTP. Ia tak tahu pasti mengapa masih banyak warga yang belum melakukan perekaman e-KTP.

“Banyak alasan misalnya ke luar kota atau yang lain. Sekarang kami jemput bola agar warga bisa melakukan perekaman e-KTP,” katanya ketika dijumpai wartawan di Solo, Rabu (2/9/2015).

Menurut Suwarta, jika diprosentase jumlah warga yang belum merekam data e-KTP relatif kecil, yakni hanya sebesar 2% dari total wajib e-KTP 413.852.

Suwarta mendorong warga untuk segera melakukan rekam data kependudukan. “Kami targetkan sampai akhir tahun ini rekam data e-KTP sudah selesai,” kata dia.

Hanya saja, ia menambahkan saat ini yang menjadi permasalahan cetak e-KTP masih terhambat dengan rusaknya server data adminduk. Kondisi ini menyebabkan Dispendukcapil belum bisa mencetak e-KTP.

Data Dispendukcapil, jumlah kartu e-KTP yang belum dicetak dan masuk daftar tunggu ada 27.000 keping. “Untuk sementara kami hanya memberikan surat keterangan bahwa yang bersangkutan sudah melakukan rekam data e-KTP,” kata dia.

Suwarta mengatakan surat keterangan sebagai pengganti e-KTP sah sesuai dengan surat edaran (SE) Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri.

Data yang tertera pada surat keterangan mengacu data saat perekaman e-KTP. Dibubuhkan pula, kata dia, tanda tangan resmi sesuai perekaman e-KTP. Surat keterangan juga bisa digunakan untuk mengurus administrasi di perbankan atau lainnya.

“Surat keterangan ini pernah kami terbitkan juga sebelumnya saat blanko e-KTP habis. Tapi masalah blanko selesai, sekarang server yang rusak,” kata dia.

Ke depan, Suwarta mengatakan pencetakan e-KTP bisa dilakukan di semua kantor kecamatan. Dengan demikian pelayanan adminduk bisa berjalan optimal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya