Soloraya
Rabu, 16 September 2020 - 15:39 WIB

Ealah! Kepala Satpol PP Sragen Lupa Pakai Masker, Didenda Rp100.000 Plus Push-Up

Tri Rahayu  /  Ginanjar Saputra  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi operasi maker. (Antara)

Solopos.com SRAGEN— Sanksi denda Rp50.000 per orang diberikan bagi siapa pun yang terbukti tak mengenakan masker saat terjaring operasi gabungan di Kabupaten Sragen, Jawa Tengah yang dikoordinasi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sragen. Sanksi tersebut diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) No. 54/2020.

Namun, di lingkungan Satpol PP Sragen selaku aparat penegak perda memasang standar sanksi lebih berat, yakni sanksi denda Rp100.000/orang ditambah push-up 10 kali. Sanksi itu berlaku bagi seluruh personel Satpol PP dari kasat sampai staf.

Advertisement

"Aparat Satpol PP yang bertugas menertibkan warga harus jadi contoh dulu. Personel Satpol PP harus disiplin dulu sehingga sanksinya berat. Mau kepala atau pegawai kalau tidak pakai masker dihukum push up," ujar Kepala Satpol PP Sragen Heru Martono sebelum Perbup No. 54/2020 diberlakukan.

Kisah Unik Pria Trucuk Klaten yang Tinggal di Makam: Pernah Berjaya Jadi Dukun Togel

Peraturan yang dibuat itu memang berlaku bagi Heru sendiri, meskipun statusnya sebagai Kepala Satpol PP Sragen. Sejak Perbup itu diberlakukan, sudah ada dua orang personel Satpol PP yang terbukti melanggar dan diberi sanksi denda Rp100.000 dan push-up 10 kali.

Advertisement

Salah satu pelanggar yang tak memakai masker ternyata adalah Kepala Satpol PP Sragen Heru Martono yang kemudian mendapat sanksi itu karena lupa memakai masker. "Iya, betul saya kena sanksi denda dan push up itu, hehehe," ujar Heru saat dihubungi Solopos.com, Rabu (16/9/2020).

Sejak 1 September

Kasi Kerjasama dan Bina Potensi Masyarakat Satpol PP Sragen Joko Pinarmo masih ingat saat Heru mendapat sanksi itu pada 11 September 2020 siang lalu, Dia menyampaikan aturan itu berlaku sejak 1 September 2020. Dia menyebut selain Heru masih ada satu personel Satpol PP yang kena sanksi serupa.

Hari Ini Dalam Sejarah: 16 September 1945, Inggris Menguasai Hong Kong

Advertisement

Joko menerangkan sanksi di lingkungan Satpol PP itu lebih tinggi dari sanksi yang diberikan kepada warga karena Satpol PP sebagai aparat penegak perda.

Joko menilai operasi pemakaian masker yang dilakukan selama ini cukup efektif untuk menyadarkan warga Sragen. Dia melihat ada kecenderungan jumlah pelanggaran saat operasi pemakaian masker itu menurun.

"Dulu saat operasi pemakaian masker awal-awal dalam satu jam bisa menemukan 60-70 orang pelanggaran. Sekarang dalam durasi 1,5 jam operasi masker ternyata hanya menjadi 24 orang. Angka ini menunjukkan penurunan pelanggaran yang cukup signifikan. Operasi dengan sanksi-sanksi itu bisa menyadarkan masyarakat," ujarnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif