Soloraya
Sabtu, 30 September 2023 - 08:26 WIB

Edarkan Narkoba dari Bos Genk, Warga Karanganyar Ditangkap Polisi Sragen

Tri Rahayu  /  Muh Khodiq Duhri  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Seorang pemuda berinisial M, 33, yang diduga pengedar sabu-sabu ditangkap polisi beserta barang buktinya, belum lama ini. (Istimewa/Polres Sragen)

Solopos.com, SRAGEN — Seorang karyawan swasta asal Mojogedang, Kabupaten Karanganyar, ditangkap aparat Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sragen lantaran diduga mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,52 gram yang dibeli dari seseorang berjuluk Bos Genk. Laki-laki itu akhirnya digelandang ke Mapolres Sragen untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kapolres Sragen AKBP Jamal Alam melalui Kasatresnarkoba Polres Sragen AKP Rini Pangestuti saat dihubungi Solopos.com, Sabtu (30/9/2023), mengungkapkan laki-laki yang diduga pengedar narkoba itu diketahui berinisial TNA, 40, warga Mojogedang, Karanganyar. Dia mengungkapkan TNA ini ditangkap polisi di belakang rumah temannya di Dukuh Miri, Desa Celep, Kecamatan Kedawung, Sragen, Minggu (17/9/2023) lalu.

Advertisement

“Awalnya anggota mendapat informasi adanya seseorang yang dicurigai mengedarkan narkotika di wilayah Kedawung. Kami langsung melakukan penyelidikan di lokasi sesuai informasi warga tersebut. Anggota mencurigai seseorang laki-laki dan kemudian langsung disergap. Laki-laki itu mengaku bernama TNA kemudian anggota menggeleda badan TNA disaksikan ketua RT setempat. Hasil penggeledahan itu ditemukan sebuah sedotan plastik warga merah yang didalamnya terdapat plastik klip berisi serbuk kristal yang diduga sabu-sabu,” ujar Rini.

Dia menerangkan plastik klip itu dibungkus tisu putih dan disimpan di saku celana panjang yang dikenakan TNA. Polisi juga menyita ponsel TNA. Dia melanjutkan TNA diinterogasi dan TNA mengaku narkoba itu miliknya yang didapat dengan cara memberi dari Bos Genk dengan harga Rp450.000. “Sebagian narkoba itu rencananya akan dijual kepada seseorang bernama G yang sebelumnya telah memesan dengan uang Rp50.000. Lebih lanjut TNA dan barang bukti dibawa ke Mapolres Sragen untuk proses penyelidikan dan penyidikan,” katanya.

Dia menerangkan serbuk kristal yang diduga sabu-sabu itu seberat 0,52 gram. Status laki-laki itu diduga sebagai pengendar narkoba sehingga disangka dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) huruf a UU No. 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif