SOLOPOS.COM - Tersangka kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba, AIR (mengenakan kaus merah) dihadirkan dalam saat konferensi pers di Mapolres Wonogiri, Jumat (22/9/2023). (Solopos/Muhammad Diky Praditia)

Solopos.com, WONOGIRI — Aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Wonogiri menangkap seorang pemuda asal Kelurahan Giripurwo, Kecamatan/Kabupaten Wonogiri, berinisial AIR lantaran diduga menjadi pengedar narkoba.

Pria 25 tahun itu diduga menjadi pengedar narkoba di kawasan Kecamatan Wonogiri yang merupakan pusat kota Kabupaten Wonogiri. Kepala Polres Wonogiri, AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, mengatakan AIR ditangkap pada Jumat (8/9/2023) di rumahnya.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Dia ditangkap karena diduga sebagai pengedar sekaligus mengonsumsi narkoba daftar G. Dia menerangkan modus operandi tersangka yaitu dengan cara mentransfer uang ke bandar.

Kemudian pengambilan barang tidak sesuai alamat yang dituju. Kapolres menyebut tersangka pengedar narkoba di wilayah kota Wonogiri itu juga menyalahgunakan narkoba karena ketergantungan, menambah percaya diri, dan menghilangkan trauma.

“Pelaku ditangkap di rumahnya,” kata Indra kepada wartawan saat konferensi pers di Markas Polres Wonogiri, Jumat (22/9/2023).

Dia melanjutkan dari penangkapan itu, aparat polisi menemukan barang bukti berupa delapan setrip obat daftar G dengan masing-masing setrip berisi 10 butir obat. Selain itu ditemukan pula sembilan butir obat jenis yang sama. 

Tersangka dijerat Pasal 197 UU No 36/2009 tentang Kesehatan sebagaimana ditambah dan diubah dengan Pasal 60 UU No 6/2023 tentang Penetapan Perpu No 2/2002 tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.

Kepala Seksi Humas Polres Wonogiri, AKP Anom Prabowo, mengatakan kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba ini merupakan kasus baru, bukan pengembangan kasus sebelumnya. Polisi mengendus aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkoba oleh tersangka berawal dari laporan masyarakat. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya