SOLOPOS.COM - Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah meminta keterangan kepada salah satu tersangka pengedar narkoba saat konferensi pers di Mapolres Wonogiri, Kamis (27/7/2023). (Solopos/Muhammad Diky Praditia)

Solopos.com, WONOGIRI — Aparat Polres Wonogiri mengungkap tiga kasus tindak pidana peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang dengan total jumlah tersangka sebanyak lima orang dalam kurun waktu dua pekan terakhir. Para tersangka menjual obat-obatan terlarang itu kepada teman sebaya.

Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, saat konferensi pers di Markas Polres Wonogiri, Kamis (27/7/2023), mengatakan aparat Satresnarkoba menangkap pengedar obat-obatan berbahaya di Selogiri dan Manyaran. Selain itu juga di Kecamatan Tawangsari, Sukoharjo.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Kapolres memerinci kasus pertama yaitu penangkapan dua pengedar obat daftar G atau obat keras berbahaya di Desa Punduhsari, Manyaran, Jumat (14/7/2023). Satu tersangka yang ditangkap berinisial MNR, 20, berdomisili di Punduhsari, dan satu tersangka, DAP, 22, berasal dari Weru, Sukoharjo.

Mereka mengedarkan obat-obatan terlarang tanpa izin di Wonogiri selama lebih kurang satu tahun. Polisi menyita barang bukti dari kedua tersangka antara lain enam butir obat daftar G warna putih berlogo huruf Y terbungkus plastik klip. Selain itu lima butir obat daftar G warna putih berlogo huruf Y terbungkus plastik klip.

Dia melanjutkan kasus kedua yaitu penangkapan dua pengedar obat-obatan berbahaya di Selogiri. Kedua tersangka, GW dan Tan, masing-masing berusia 19 tahun ditangkap pada Minggu (23/7/2023). Dari keduanya polisi menyita tiga plastik klip yang berisi masing-masing 10 betul butir obat daftar G warna putih berlogo huruf Y.

“Motif mereka mengedarkan obat-obatan terlarang itu untuk mendapatkan keuntungan berupa uang maupun obat-obatan,” kata AKBP Indra kepada wartawan.

Dia melanjutkan aparat Satresnarkoba Wonogiri juga menangkap pengedar narkoba di Kecamatan Tawangsari, Sukoharjo, Minggu (23/7/2023). Dari tangan tersangka, DAH, 19, polisi menyita 89 butir obat daftar G yang terbungkus tujuh plastik klip.

Kasat Narkoba Polres Wonogiri, AKP Subroto, menambahkan penangkapan pengedar obat-obatan terlarang di Tawangsari, Sukoharjo, merupakan hasil pengembangan dari kasus penangkapan pengedar narkoba di Manyaran. Tersangka pengedar obat berbahaya yang ditangkap di Manyaran dan Selogiri saling terkait.

“Mereka menjual pil koplo itu kepada teman-teman sebaya. Ada juga yang dijual ke LC [lady companion] di Sukoharjo,” kata Subroto saat ditanyai Solopos.com.

Menurut dia, semua tersangka bakal dijerat dengan Pasal 197 UU No 36/2009 tentang Kesehatan sebagaimana ditambah dan diubah dengan Pasal 60 angka 4 UURI No 6/2023 tentang Penetapan Perpu No 2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, subsider Pasal 196 UU No 36/2009 tentang Kesehatan.

Para tersangka terancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya