SOLOPOS.COM - Kapolres Karanganyar, AKBP Ade Safri Simanjuntak, menunjukkan barang bukti dan pengedar pil jenis trihexyphenidyl saat menggelar jumpa pers di Mapolres Karanganyar pada Rabu (19/4/2017). (Sri Sumi Handayani/JIBI/Solopos)

Seorang warga Cangakan, Karanganyar, ditangkap karena mengedarkan obat parkinson secara ilegal.

Solopos.com, KARANGANYAR — Anggota Polsek Karanganyar dan Satuan Reskrim Polres Karanganyar menangkap Arifin Setiawan, 21, warga Kampung Manggung, RT 001/RW 009, Kelurahan Cangakan, Kecamatan Karanganyar, Sabtu (15/4/2017).

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Arifin ditangkap karena ketahuan menjadi pengedar pil hexymer secara ilegal. Mereka menangkap Arifin dan menyita 983 butir pil hexymer siap edar.

Pil Hexymer mengandung Trihexyphenidyl. Obat itu digunakan dalam perawatan penyakit parkinson dan kondisi lainnya. Tetapi di tangan orang tidak bertanggung jawab, obat itu dikonsumsi untuk mendapatkan efek melayang, mabuk, atau koplo.

Obat itu tergolong keras dan berbahaya. Oleh karena itu, orang harus menggunakan resep dokter apabila ingin membelinya. Salah satu tanda obat keras adalah terdapat huruf K di dalam lingkaran warna merah pada kemasan.

Polisi menangkap Arifin di rumahnya pada Sabtu pukul 21.00 WIB. Saat itu, dia sedang mengemas ratusan butir hexymer menjadi paket ekonomis. Satu paket ekonomis berisi 10 butir pil kuning.

Harga satu paket ekonomi Rp25.000-Rp30.000. Polisi menangkap pelaku setelah mendapatkan laporan warga. Pelaku tidak dapat mengelak karena polisi menemukan 983 butir pil kuning.

Sebanyak 380 butir sudah dikemas menjadi paket ekonomis. Sisanya, 603 butir belum sempat dikemas. Lelaki yang bekerja sebagai penjaga rental playstation di Karanganyar itu mengaku menjajakan pil kuning selama lima bulan terakhir. Selama itu, dia sudah menjual enam botol hexymer isi 1.000 butir per botol.

Dia membeli pil tersebut secara online dengan harga Rp1,2 juta. Tetapi, keuntungan yang diperoleh apabila menjual satu botol hexymer adalah Rp1,3 juta-Rp1,8 juta per botol. Arifin menjual satu butir hexymer dengan harga lebih dari dua kali lipat harga beli.

“Tiap paket saya jual Rp25.000-Rp30.000. Saya beli online. Dari luar Jawa. Dari Makasar. Beli per botol isi 1.000. Sudah jual enam botol. Saya jual ke remaja. Saya dapat informasi beli itu dari teman. Lewat broadcast Blackberry Messenger,” kata Arifin saat ditanyai Kapolres Karanganyar, AKBP Ade Safri Simanjuntak, di Mapolres Karanganyar, Rabu (19/4/2017).

Arifin tidak menggunakan pil kuning itu. Dia mengaku hanya menjual. Hasil pemeriksaan urinenya negatif. Selain itu, dia mengetahui penjualan obat tersebut dilarang.

Kapolres menyebut tindakan Arifin adalah modus baru peredaran narkoba. Sasaran utamanya remaja. Pertimbangannya harga pil itu murah tetapi efek yang dirasakan sama dengan mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.

“Kalau konsumsi tinggi mengakibatkan turun kecerdasan, kebutaan. Efek euforia. Makin banyak konsumsi, efeknya makin tinggi. Kami akan menyasar apotek maupun pihak yang menjual obat itu secara online. Nanti kami dalami,” ujar Kapolres.

Selain itu, polisi akan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) dan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) terkait peredaran obat itu. “Konsumsi obat itu bisa memicu tindakan kriminalitas lainnya. Pelaku diancam Pasal 196 subsider Pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Dia menjual obat tanpa izin edar. Ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.”

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya