SOLOPOS.COM - Kasat Resnarkoba Polres Boyolali Boyolali, Iptu Yulianus Dica Ariseno Adi, memberikan keterangan terkait hasil operasi Bersinar Candi di Mapolres Boyolali, Selasa (4/4/2023). (Solopos/Ni’matul Faizah)

Solopos.com, BOYOLALI — Aparat Polres Boyolali membekuk tujuh orang tersangka yang edarkan obat terlarang dan narkoba dalam Operasi Bersinar Candi 2023 yang digelar 9-28 Maret 2023 lalu.

Kasatresnarkoba Polres Boyolali, Iptu Yulianus Dica Ariseno Adi, mengungkapkan dari tujuh tersangka itu, total ada 198 butir obat terlarang dan 3,54 gram sabu-sabu yang diamankan sebagai barang bukti.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

“Ada enam tersangka yang diamankan dengan barang bukti sabu-sabu, ancaman pidananya 4-20 tahun penjara. Sedangkan satu tersangka ditangkap dengan barang bukti obat-obatan terlarang berupa Trihexyphenidyl,” ungkapnya dalam konferensi pers di Polres Boyolali, Selasa (4/4/2023).

Ia menambahkan tersangka yang tertangkap dengan barang bukti obat terlarang diancam dengan pidana kurungan paling lama 15 tahun penjara. Yulianus memerinci tersangka pertama yang edarkan narkoba, SH, 32, warga Magelang, diamankan di pinggir jalan Dukuh Blumbangsari, Samiran, Selo, Boyolali, Kamis (9/3/2023).

Barang bukti yang diamankan berupa satu paket sabu-sabu dengan berat kurang lebih 1,12 gram. Selain itu, disita pula handphone dan sepeda motor yang digunakan untuk sarana transaksi. SH berperan sebagai perantara dalam jual beli. “[Sangkaan] Primer Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU No 35/2009 tentang Narkotika,” kata dia.

Kemudian, tersangka kedua, JP, 38, ditangkap pada 11 Maret 2023 sekitar pukul 00.15 WIB di pinggir jalan Dukuh/Desa Teras, Kecamatan Teras, Boyolali. Barang bukti yang diamankan berupa dua paket sabu-sabu dengan berat 1,30 gram.

Ada pula uang tunai Rp200.000 dan satu handphone yang diamankan dalam penangkapan JP. Pasal yang disangkakan sama dengan tersangka pengedar narkoba di Boyolali berinisial SH.

Obat Berlogo Y

“Tersangka selanjutnya SN, 24, diamankan pada Sabtu, 11 Maret 2023 sekitar pukul 19.25 WIB di pinggir jalan Dukuh Kembaran, Desa Kuwiran, Kecamatan Banyudono, Boyolali,” jelas Yulianus.

Barang bukti yang diamankan berupa satu paket sabu-sabu dengan berat 1,04 gram. Selanjutnya, tersangka T, H, dan EK ditangkap di salah satu rumah di Dukuh Purworejo, Desa Jeron, Kecamatan Nogosari, Boyolali, 13 Maret 2023.

Dari tersangka T, polisi menyita sabu-sabu seberat 0,08 gram, alat isap atau bong dari bekas botol obat batuk warna bening dan terdapat sisa sabu-sabu bekas pakai. Dari tersangka H polisi menyita handphone dan simcard. Lalu dari tersangka EK disita satu handphone dan simcard.

Selain enam pengedar narkoba itu, polisi juga menangkap satu tersangka pengedar obat terlarang di Boyolali berinisial MR, 23, pada 22 Maret sekitar pukul 18.36 WIB di Mojolegi, Teras, Boyolali.

MR ditangkap dengan barang bukti 190 butir tablet warna putih berlogo” Y ” yang diduga mengandung Trihexyphenidyl dalam 19 plastik klip bening.

Ada juga tiga butir tablet warna putih berlogo  Y dan lima butir tablet warna putih berlogo Y. Polisi juga menyita uang  Rp470.000 yang merupakan hasil penjualan dan satu tas selempang.

“Untuk yang obat-obatan ini biasanya online, rata-rata di market place. Sebenarnya kan ini tidak boleh diperjualbelikan tanpa anjuran dokter,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya