SOLOPOS.COM - Pemuda Girimarto, Wonogiri, GW, 20, yang ditangkap Polres Wonogiri karena mengedarkan obat terlarang di sekitar GOR Giri Mandala, Wonogiri, Selasa (12/12/2023). (tribratanews.wonogiri.jateng.polri.go.id)

Solopos.com, WONOGIRI — Aparat Satresnarkoba Polres Wonogiri menangkap GW, 20, pemuda asal Desa Giriwarno, Kecamatan Girimarto, Wonogiri, karena mengedarkan obat terlarang atau daftar G.

GW ditangkap pada Selasa (12/12/2023) sekitar pukul 22.40 WIB di Kompleks GOR Giri Mandala Wonogiri, Wuryorejo, Wonogiri. Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, melalui Kasi Humas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo, mengatakan penangkapan GW bermula dari laporan warga.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

“Benar kami telah mengamankan seorang pemuda Giriwarno, Girimarto, Wonogiri, berinisial GW. GW kami amankan pada hari Selasa tanggal 12 Desember 2023 sekira pukul 22.40 WIB di Kompleks GOR Giri Mandala Wonogiri,” jelasnya seperti dikutip Solopos.com dari tribratanews.wonogiri.jateng.polri.go.id, Kamis (14/12/2023).

Anom menjelaskan kronologi penangkapan pemuda asal Girimarto, Wonogiri, yang edarkan obat terlarang tersebut. Awalnya ada informasi dari warga terkait seorang pemuda yang terindikasi akan melakukan transaksi narkotika jenis obat-obatan terlarang di belakang GOR Giri Mandala Wonogiri.

Anggota Satresnarkoba Polres Wonogiri kemudian langsung bergerak menuju lokasi tersebut. Sesampainya di lokasi petugas bertemu dengan GW dan melakukan penggeledahan.

Ditemukan enam butir obat warna kuning berlogo MF yang tersimpan dalam casing charger warna putih dan 57 butir obat warna kuning yang juga berlogo MF terbungkus tissue.

GW langsung ditangkap berikut barang bukti tersebut. Selain itu, handphone merek OPPO A5S dan ACER Z320 serta satu unit Honda Vario yang menjadi sarana pelaku juga dibawa ke Mapolres Wonogiri.

Atas perbuatannya mengedarkan obat terlarang, pemuda asal Girimarto, Wonogiri, itu dijerat Pasal 196 UU No 36/2009 tentang Kesehatan. Anom mengimbau masyarakat turut serta dalam upaya pencegahan peredaran narkoba dengan memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan.

Polres Wonogiri terbuka menerima informasi dari masyarakat yang dapat membantu dalam operasi-operasi pemberantasan narkotika di wilayah Wonogiri.

Berdasarkan catatan Solopos.com, sepanjang 2023 ini, aparat Polres Wonogiri sudah puluhan kali menangkap pelaku penyalahgunaan narkoba dan obat-obatan terlarang, baik pemakai, pengedar, maupun kurir.

Sepanjang Januari-Oktober 2023, Aparat Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Wonogiri mengungkap 32 kasus penyalahgunaan narkoba dengan mayoritas pelaku anak milenial, pemuda usia produktif yang belum lama lulus SMA.

Kemudian sebelum penangkapan GW, pada akhir November lalu, Polres Wonogiri juga menangkap seorang warga Jatisrono berinisial HW, 40, yang tengah bertransaksi sabu-sabu di SPBU wilayah Sidoharjo.

Sebelumnya lagi pada 23 November 2023, polisi menangkap FBA, 25, warga Kabupaten Ponorogo yang berdomisili di Desa Purworejo, Kecamatan Wonogiri. FBA ditangkap saat mengambil paket berisi tembakau sintetis di salah satu perusahaan ekspedisi di Wonogiri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya