Soloraya
Kamis, 4 Mei 2023 - 10:38 WIB

Edarkan Sabu-sabu, 2 Warga Sumberlawang Sragen Diringkus Polisi

Tri Rahayu  /  Kaled Hasby Ashshidiqy  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Tim Opsnal Satresnarkoba menggeledah salah satu pemuda Pengedar sabu-sabu di wilayah Mojopuro, Sumberlawang, Sragen, Rabu (3/5/2023) malam. (Istimewa/Polres Sragen)

Solopos.com, SRAGEN — Unit Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sragen membekuk dua pengguna dan pengedar sabu-sabu di Dukuh Mojopuro, Desa Mojopuro, Kecamatan Sumberlawang, pada Rabu (3/5/2023) pukul 19.50 WIB. Polisi menemukan barang bukti berupa serbuk kristal sabu-sabu dari dua warga itu.

Kapolres Sragen, AKBP Piter Yanottama, melalui Kasi Humas Polres, Iptu Ari Pujiantoro, mengungkapkan pembawa sabu-sabu berinisial Sus, 42, seorang buruh asal Mojopuro, Sumberlawang. Sementara pengedarnya berinisial KYN, 35, warga Ngargotirto, Sumberlawang.

Advertisement

Dari tangan mereka, polisi menemukan barang bukti berupa satu plastik bening yang dibungkus kertas warna emas berisi serbuk kristal yang diduga sabu-sabu seberat 0,06 gram.

“Selain itu, polisi juga menyita sebuah botol plastik bekas yang terangkai dengan selang kecil dan sebuah pipet kaca serta sedotan plastik. Lalu korek api gas. Ponsel milik Sus dan satu ponsel milik KYN. Mereka dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU No. 35/2009 tentang Narkotika,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (4/5/2023).

Pengungkapan kasus tersebut berawal pada Rabu pukul 18.30 WIB anggota Satresnarkoba mendapatkan informasi adanya penyalahgunaan narkoba sabu-sabu di Sumberlawang.  Laporan itu ditindaklanjuti dengan mengadakan operasi narkoba yang dipimpin Kanit Opsnal, Ipda Sriyadi, dengan penyelidikan di wilayah Mojopuro.

Advertisement

Pada pukul 19.50 WIB, Tim Opsnal mencurigai seorang laki-laki dan langsung menyergapnya. “Laki-laki itu adalah Sus. Dia diinterogasi dan digeledah. Polisi menemukan satu plastik bening dibungkus kertas bekas rokok di genggaman tangan kanan,” jelas Ari.

Polisi kemudian menggeledah kamar Sus di rumahnya. Di lokasi itu ditemukan ponsel dan satu set alat hisap sabu-sabu yang sudah terangkai berikut korek api gas. Lalu kertas bekas rokok yang diduga beriisi narkoba dibuka petugas yang disaksikan Sus. Dia mengakui kalau sabu-sabu itu miliknya.

Sus membeli sabu-sabu itu Rp200.000 dari KYN pada pukul 19.00 WIB. Sus memesannya sabu-sabu ke KYN lewat WhatsApp. Mereka lantas bertransasksi di pinggir jalan Dukuh Brumbung, Desa Mojopuro. “Polisi bersama Sus mendatangi rumah KYN dan menangkapnya. Mereka digelandang ke Mapolres Sragen untuk penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif