SOLOPOS.COM - Dua orang yang diduga pengedar sabu-sabu, ER (kiri) dan YH ditangkap Satresnarkoba Polres Sragen, Senin (5/6/2023). (Istimewa/Polres Sragen)

Solopos.com, SRAGEN — Dua warga Tanon, Sragen, diringkus Tim Unit Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sragen, Senin (5/6/2023) malam. Dua laki-laki itu diduga sebagai pengedar sabu-sabu.

Kedua dua orang itu masing-masing berinisial YH, 32, warga Desa Gawan, Kecamatan Tanon, dan ER, 46, warga Desa Jono, Kecamatan Tanon. Mereka ditangkap di dua lokasi yang berbeda tetapi masih dalam satu jaringan peredaran narkoba.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Kapolres Sragen, AKBP Piter Yanottama melalui Kasatresnarkoba, AKP Rini Pangestuti, mengatakan YH ditangkap di pinggir jalan Solo-Sragen, tepatnya di barat Jembatan Mungkung, Jetak, Sidoharjo, Sragen, Senin, pukul 20.30 WIB.

“Awalnya kami mendapat informasi akan adanya transaksi narkoba jenis sabu-sabu di seputaran Jembatan Mungkung pada pukul 19.30 WIB. Tim Opsnal yang dipimpin Kanit Opsnal Satresnarkoba, Ipda Sriyadi, langsung terjun menyelidiki laporan itu. Pada pukul 20.30 WIB, Tim Opsnal mencurigai seorang laki-laki. Selanjutnya laki-laki itu disergap,” ujar Rini kepada wartawan, Selasa (6/6/2023).

Laki-laki yang dimaksud adalah YH. Polisi langsung memeriksa dan menggeledah pria itu disaksikan ketua RT setempat. Hasil penggeledahan itu, polisi menemukan barang bukti berupa satu plastik klip yang di dalamnya terdapat serbuk kristal yang diduga sabu-sabu seberat 0,44 gram. Barang bukti tersebut, jelas dia, ditemukan di saku celana depan sebelah kiri.

“Selain itu, kami juga menemukan sebuah pipet kaca yang di dalamnya masih terdapat sisa residu sabu-sabu. Kemudian di bagian depan, polisi menemukan ponsel hitam. Dari keterangan YH, sabu-sabu itu dibeli dari ER dengan harga Rp600.00,” kata dia.

Dari pemeriksaan YH, polisi berhasil menangkap ER di rumahnya di Jono, Kecamatan Tanon. Sejumlah barang bukti berupa alat isap sabu-sabu alias bong, dua korek api, dan ponsel merk Oppo disita dari rumah ER. Keduanya tersangka dijerat Pasal 114 (1) juncto Pasal 112 ayat (1) UU No. 35/2009 tentang Narkotika.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya