Soloraya
Kamis, 4 Maret 2021 - 16:15 WIB

Edarkan Tembakau Gorila, Pemuda Solo Dibekuk Polisi di Gentan Sukoharjo

Indah Septiyaning Wardani  /  Ahmad Baihaqi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kapolres Sukoharjo AKBP Bambang Yugo Pamungkas (tengah) menunjukkan barang bukti yang diamakan dalam kasus peredaran narkotika di Mapolres setempat, Kamis (4/3/2021). (Solopos.com/Indah Septiyaning Wardani)

Solopos.com, SUKOHARJO — Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Sukoharjo membongkar peredaran tembakau gorila. Dua pelaku berhasil dibekuk di lokasi berbeda dengan total barang haram diamankan sebanyak 11 gram tembakau gorila.

Kapolres Sukoharjo AKBP Bambang Yugo Pamungkas mengatakan kedua pelaku diamankan di Gentan, Kecamatan Baki dan Kelurahan Jetis, Kecamatan Sukoharjo. “Ada dua pelaku yang ditangkap di lokasi beda awal Februari lalu. Kasus pertama di Gentan dan kasus kedua di Jetis,” kata Kapolres dalam gelar perkara di Mapolres Sukoharjo pada Kamis (4/3/2021).

Advertisement

Baca Juga: Pernah Digagas, Garuda Indonesia Batal Tawarkan Layanan Pernikahan di Pesawat

Untuk kasus pertama, Kapolres menyebut pelaku YM, 20 diamankan di Perum Permai Gang 12 Nomor 4 Desa Gentan, Baki. Pelaku merupakan warga Kampung Purwonegaran RT 003 RW005, Kelurahan Sriwedari, Laweyan, Solo.

Penangkapan pelaku ini berawal dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti petugas dengan melakukan penyelidikan. “Pelaku YM tak melawan saat diamankan petugas,” kata Kapolres.

Advertisement

Dari tangan YM, petugas menyita dua buah paket plastik klip berisi tembakau gorila, satu paket JNE didalamnya berisi tembakau gorila, satu ATM BCA, satu unit handphone, dan satu tas warna hitam. Total tembakau gorila yang disita sebanyak 5,5 gram.

Pelaku Lain

Kemudian di lokasi terpisah, petugas menangkap HA, 32, di halaman kantor paket J&T di Jalan Veteran Nomor 40 Kelurahan Jetis, Sukoharjo. Di lokasi tersebut, petugas mengamankan HA saat menerima sebuah paket berisi tembakau gorila. Setelah dilakukan pengecekan, paketan tersebut berisi 5,5 gram tembakau gorila.

“Total ada 11 gram tembakau gorila yang kita amankan,” katanya.

Advertisement

Baca Juga: Batu Berukir Misterius Sebesar Kelapa Ditemukan di Persawahan Karanganom Klaten

Kapolres Sukoharjo mengatakan tembakau sintetis atau biasa disebut tembakau gorila seperti ganja. Hanya jika ganja berwarna agak kehijauan, sedangkan tembakau gorila berwarna cokelat dengan daun tembakau yang kering. Tembakau gorila ini memberikan efek nge-fly atau melayang hingga hilang kesadaran.

Kapolres mengatakan saat ini kedua pelaku mendekam di sel Mapolres untuk penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan/atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif