Soloraya
Senin, 27 November 2023 - 12:56 WIB

Edukasi hingga Razia, Ikhtiar Pemkab Klaten Gempur Rokok Ilegal

Taufiq Sidik Prakoso  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Perwakilan dari Bea dan Cukai Surakarta menyosialisasikan ciri-ciri rokok ilegal kepada warga di Do Gurau Cafe kawasan Bukit Sidoguro, Desa Krakitan, Kecamatan Bayat, Klaten, Jumat (3/11/2023) malam. (Istimewa/Diskomnfo Klaten)

Solopos.com, KLATEN — Sosialisasi gempur rokok ilegal di Klaten terus digencarkan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Klaten bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Surakarta.

Mulai dari kegiatan seni dan budaya, olahraga, hingga diskusi diadakan sebagai ihtiar menggempur peredar rokok tanpa pita cukai yang merugikan negara. Seperti sosialisasi gempur rokok dan cukai ilegal di Do Gurau Cafe kawasan Bukit Sidoguro, Desa Krakitan, Kecamatan Bayat, Jumat (3/11/2023) lalu.

Advertisement

Sosialisasi yang didanai dari Dana Bagi hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) itu menyasar kalangan remaja, masyarakat umum, dan pendengar Radio Siaran Pemerintah Daerah (RSPD) Klaten.

Dalam acara itu, perwakilan dari Kantor Bea dan Cukai Surakarta, Intania Rizal Febrianti, menjelaskan sosialisasi dimaksudkan untuk menyebarkan edukasi guna menekan peredaran rokok ilegal.

Advertisement

Dalam acara itu, perwakilan dari Kantor Bea dan Cukai Surakarta, Intania Rizal Febrianti, menjelaskan sosialisasi dimaksudkan untuk menyebarkan edukasi guna menekan peredaran rokok ilegal.

Ciri-ciri rokok ilegal ada beragam. mulai dari rokok yang tidak berpita cukai, menggunakan pita cukai palsu, keterangan pada pita cukai dan kemasan berbeda, serta menggunakan pita cukai bekas.

Dalam kesempatan itu, Intan mengimbau agar warga bisa menyebarkan informasi kepada para pedagang agar tak berjualan rokok ilegal. Begitu pula kepada para perokok, mereka diminta untuk merokok jenis rokok legal.

Advertisement

Kegiatan itu seperti turnamen futsal, poster, serta lomba film pendek. Kegiatan lain yakni melalui pentas wayang kulit, konser musik, hingga kali terakhir melalui pentas kesenian jathilan. Seperti yang digelar di Desa Barepan, Kecamatan Cawas, Sabtu (18/11/2023).

Penyisipan Pesan-Pesan Edukatif

Pentas jathilan yang digelar di Lapangan Barepan Cawas itu menyedot perhatian warga untuk berdatangan. Di sela pentas, perwakilan dari Kantor Bea dan Cukai Surakarta menjelaskan ciri-ciri rokok ilegal agar warga bisa menghindari untuk menjual serta mengonsumsi jenis rokok tersebut.

Kepala Diskominfo Klaten, Amin Mustofa, mengatakan sosialisasi gempur rokok ilegal dengan pendekatan pentas seni dan budaya itu memberikan dampak besar. Selain memberikan hiburan ke masyarakat, kegiatan itu sekaligus sebagai upaya untuk melestarikan budaya serta menggeliatkan seniman lokal.

Advertisement

Tak kalah penting, kegiatan itu efektif untuk menyampaikan pesan-pesan edukatif terkait bahaya serta ciri-ciri rokok ilegal agar peredaran rokok tersebut semakin bisa ditekan di Kabupaten Klaten.

“Harapan kami masyarakat jangan sampai mengonsumsi, menjual, atau bahkan memproduksi rokok ilegal karena ada sanksi pidana yang bisa menjerat,” kata Amin.

Di sisi lain, upaya penindakan guna menekan peredaran rokok ilegal juga terus dilakukan. Penindakan digelar oleh tim gabungan dari Satpol PP dan Damkar Klaten, Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan (DKUKMP) Klaten, Bagian Perekonomian dan SDA Setda Klaten, Kodim 0723/Klaten, serta Bea dan Cukai Surakarta.

Advertisement

Kepala Satpol PP dan Damkar Klaten, Joko Hendrawan, melalui Subkoordinator Penindakan, Sulamto, menjelaskan operasi pencegahan peredaran rokok ilegal sudah 12 kali digelar hingga pertengahan November 2023. Selama operasi itu, setidaknya 12.000 batang rokok ilegal disita dari sekitar delapan pelanggar yang merupakan para pedagang.

Sanksi bagi Pengedar Rokok Ilegal

Sejak awal tahun ini, aturan sanksi bagi para pelanggar mulai diterapkan. Sesuai UU tentang Cukai pasal 54, setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Mengacu pada aturan terbaru yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 237 tahun 2022 disebutkan sanksi administratif berupa denda sebesar tiga kali dari nilai cukai yang seharusnya dibayarkan sesuai peraturan perundang-undangan. “Ini juga menjadi peringatan bagi yang lainnya agar tidak lagi menjual rokok ilegal,” kata Sulamto.

Sulamto menjelaskan di Klaten tidak ada pabrik rokok ilegal. Namun, Klaten menjadi sasaran peredaran rokok ilegal terutama di daerah perbatasan. Lantaran hal itu upaya penindakan terus digencarkan selain edukasi untuk semakin menekan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Bersinar.

Para pembuat rokok ilegal jelas merugikan negara lantaran tak memenuhi kewajiban mereka membayar cukai. Di sisi lain, konsumsi rokok ilegal dikhawatirkan memberi efek buruk bagi kesehatan lantaran tak terkontrol kandungan yang ada di rokok ilegal.

Sebaliknya, bagi para perokok yang mengonsumsi rokok legal mendukung pendapatan negara melalui cukai yang nantinya dikembalikan ke masyarakat melalui DBHCHT.

Salah satunya melalui penyaluran bantuan langsung tunai (BLT) DBHCHT kepada 6.331 orang meliputi buruh tani tembakau dan buruh pabrik rokok di Klaten yang disalurkan pada September lalu. Masing-masing penerima mendapatkan Rp1,2 juta dengan total anggaran DBHCHT yang dikucurkan sekitar Rp7,6 miliar.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif