SOLOPOS.COM - Sekretaris Daerah (Sekda) Tatag Prabawanto dan Asisten III Simon Nugroho menandatangani berita acara pelantikan sebagai saksi di Gedung SMS Sragen, Jumat (31/12/2021). (Solopos.com/Tri Rahayu)

Solopos.com, SRAGEN — Pada Jumat (31/12/2021) malam, Bupati Kusdinar Untung Yuni Sukowati dan ratusan pejabat Pemkab Sragen tampak sibuk. Di malam pergantian tahun itu akan dilakukan mutasi dan pelantikan besar-besaran.

Sebanyak 235 pejabat struktural, dua di antaranya pejabat eselon III dan 233 pejabat eselon IV, dijadikan pejabat fungsional. Ratusan pejabat ini dilantik di malam Tahun Baru 2022 oleh Bupati karena mengikuti instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang ingin ada penyederhanaan eselon. Jokowi minta cukup ada dua eselon saja.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Dua pejabat eselon III yang disetarakan menjadi pejabat fungsional itu berada di Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Sedangkan 233 pejabat eselon IV yang disetarakan menjadi pejabat fungsional menyebar di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD).

Baca Juga: Pemkab Sragen Rampingkan Birokrasi, 235 Pejabat Kena Dampak

Nyaris sebulan berjalan pascapelantikan, belum ada dampak signifikan dari perubahan status dari pejabat struktural menjadi pejabat fungsional. Yang terjadi justru muncul kebingungan.

Kondisi ini diungkapkan oleh Bupati Yuni kepada wartawan, Selasa (25/1/2022). Dia mengatakan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis atas pegawai fungsional yang baru itu sampai sekarang belum keluar.

“Setelah dilantik mereka mau apa bingung karena belum ada job desk . Akhirnya mereka diminta bekerja sesuai tupoksi [tugas pokok dan fungsi] sebelumnya, karena gaji tidak dikurangi,” ungkapnya.

Baca Juga: Malam Tahun Baru Jadi Momen Spesial Bagi 330 Pejabat Sragen

Penyederhanaan eselon, menurut Bupati, seharusnya membuat beban anggaran menjadi lebih efisien. Tapi yang sejauh ini berjalan belum demikian.

“Mestinya kalau fungsional tidak ada tunjangan struktural, itu sebenarnya efisiensi. Perintah pusat, sekarang gajinya masih disamakan. Itu juga namanya ganti baju,“ jelasnya.

Bupati menyamakan perubahan status jabatan struktural menjadi fungsional seperti tenaga honorer menjadi tenaga outsourcing yang hendak dilaksanakan pemerintah. Perubahan status itu hanya ganti nama jika tidak disertai perubahan petunjuk teknis pelaksanaanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya