SOLOPOS.COM - Inilah kondisi Pasar Bunder Sragen. Eksistensi pasar tradisional terancam dengan munculnya pasar modern di Bumi Sukowati, salah satunya minimarket waralaba. (JIBI/SOLOPOS/Ponco Suseno)

Solopos.com, SRAGEN – Kalangan DPRD Sragen menilai jumlah toko modern di Sragen harus dibatasi supaya tidak mematikan pasar tradisional.

Ketua Komisi II DPRD Sragen, Sri Pambudi, menyatakan pihaknya serius mengajukan raperda tentang perlindungan pasar tradisional tahun 2015.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

” Dua hal pokok yang akan diatur dalam raperda tersebut yaitu pembatasan jumlah toko modern dan penguatan daya saing pasar tradisional,” kata dia saat ditemui wartawan di Kantor DPD Partai Golkar sragen, Kamis (23/10/2014).

Pambudi mengatakan perlu adanya kajian akademis untuk menentukan jumlah maksimal toko modern. Di sisi lain dia mengapresiasi positif sikap BPTPM Sragen yang tak memproses 12 pengajuan izin minimarket waralaba.

Politikus Partai Golkar tersebut mengatakan raperda perlindungan pasar tradisional juga akan mengatur tentang penguatan daya saing pasar tradisional. Salah satunya besaran anggaran pemeliharaan pasar tradisional.

Wakil Ketua Komisi II DPRD Sragen, Suparno, mengatakan pembatasan jnumlah toko modern mutlak dilakukan. Tujuannya untuk menjaga keseimbangan toko modern dan pasar tradisional.

Pasalnya, Suparno menjelaskan, masyarakat lebih memilih toko modern lantaran lebih praktis, bersih dan ber-AC. “Kalau toko modern dibiarkan saja, pasar modern bisa mati,” jelas dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya