Soloraya
Senin, 11 September 2023 - 22:06 WIB

Eks Bendahara Desa Trunuh Klaten Korupsi APB Desa, Uangnya untuk Judi Online

Taufiq Sidik Prakoso  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Perangkat Desa Trunuh, Kecamatan Klaten Selatan, Klaten, berinisial R ditahan Kejari lantaran diduga selewengkan dana hingga ratusan juta rupiah, Kamis (7/9/2023). (Istimewa/Kejari Klaten)

Solopos.com, KLATEN — Uang ratusan juta rupiah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja atau APB Desa Trunuh, Kecamatan Klaten Selatan, Klaten, yang dikorupsi oleh eks bendahara desa setempat disebut-sebut dipakai untuk judi online.

Eks bendahara desa berinisial R itu kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Klaten, siap untuk diajukan sidang ke Pengadilan Negeri (PN) Klaten.

Advertisement

Kepala Desa Trunuh, M Sulaiman, mengatakan oknum perangkat yang korupsi APB Desa tersebut mengaku menggunakan duit yang diselewengkan untuk judi online. “Bilangnya begitu [untuk judi online],” kata Sulaiman saat diwawancarai wartawan di kantornya, Senin (11/9/2023).

Menurut Sulaiman, nilai uang APB Desa Trunuh, Klaten, yang diduga dikorupsi oleh eks bendahara desa tersebut mencapai sekitar Rp400 juta. Namun, Sulaiman mengaku tidak hafal anggaran apa saja yang diselewengkan tersebut.

Advertisement

Menurut Sulaiman, nilai uang APB Desa Trunuh, Klaten, yang diduga dikorupsi oleh eks bendahara desa tersebut mencapai sekitar Rp400 juta. Namun, Sulaiman mengaku tidak hafal anggaran apa saja yang diselewengkan tersebut.

Ia hanya tahu beberapa di antaranya yakni insentif untuk ketua RT yang semestinya untuk 12 bulan, namun hanya diberikan lima bulan. Kemudian penghasilan tetap (siltap) perangkat desa juga ternyata tidak diberikan.

Sementara itu, ihwal eks bendahara Desa Trunuh yang menyelewengkan APB Desa untuk judi online juga sudah tersebar di kalangan warga. Salah satu warga Trunuh,  Anggun Nashir Salasa, 35,  mengatakan dari kabar yang beredar, uang yang diselewengkan tersebut digunakan untuk judi online.

Advertisement

Karangan bunga itu sebagai dukungan agar dugaan penyelewengan dana APB Desa oleh eks bendahara desa itu segera diusut tuntas. Karangan bunga itu bertuliskan SELAMAT & SUKSES. DGN DITANGKAPNYA TIKUS KORUPTOR SEMOGA DESA TRUNUH MENJADI MAJU & BERSIH SERTA MENJADI PERHATIAN BAGI PERANGKAT DAN OKNUM TERKAIT. ATAS NAMA WARGA DESA TRUNUH.

Diberitakan sebelumnya, perbuatan perangkat Desa Trunuh, Klaten, R, yang selewengkan dana APB Desa itu terbongkar lantaran tersangka yang saat itu menjadi bendahara desa tak bisa mempertanggungjawabkan penggunaan APB Desa 2020-2021.

Total nilai kerugian negara yang diselewengkan mencapai ratusan juta rupiah. Kasus dugaan penyelewengan keuangan desa tersebut ditangani Satreskrim Polres Klaten.

Advertisement

Kasatreskrim Polres Klaten, AKP Lanang Teguh Pambudi, mengatakan penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi itu sudah dilakukan jauh-jauh hari dan sudah dinaikkan ke tahap penyidikan dengan satu tersangka berinisial R.

“Kronologinya yang bersangkutan [saat itu] menjadi bendahara desa. Dia tidak bisa bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan itu [keuangan desa 2020-2021],” kata Lanang, Jumat (8/9/2023).

Lanang menjelaskan total nilai kerugian negara dari kasus tersebut ditaksir Rp437 juta. Uang itu digunakan untuk kepentingan pribadi. R dijerat Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 atau Pasal 8 UU No 20/2001 tentang Perubahan atas UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Advertisement

Perkara tersebut sudah dilimpahkan ke Kejari Klaten dan segera disidangkan. Saat ini, R sudah dinonaktifkan dari jabatannya sebagai perangkat desa. Kasi Intel Kejari Klaten, Rully Nasrulloh, membenarkan perkara itu sudah dilimpahkan ke Kejari Klaten.

“Kemarin pelaksanaan tahap II, penyerahan tersangka dan barang bukti dari kepolisian ke kejaksaan. Jadi proses penyidikan di kepolisian, sudah P21 dan tahap II-nya kemarin sehingga kami lakukan penahanan,” kata Rully saat ditemui Solopos.com di Kejari Klaten, Jumat.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif