SOLOPOS.COM - Untung Wiyono (Foto: Dokumentasi)

Untung Wiyono (Foto: Dokumentasi)

SRAGEN—Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen menyurati pengacara terpidana kasus kas daerah (kasda) Sragen, Dani Sriyanto, untuk melakukaan koordinasi perihal keberadaan dan alamat kliennya, Untung Sarono Wiyono Sukarno.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Kejari melayangkan surat dengan kategori biasa bernomor B-3269/O.3.26/Fu.1/11/2012, Kamis (22/11/2012). Surat ditujukan kepada Dani Sriyanto selaku penasihat hukum mantan Bupati Sragen, Untung Wiyono. Kejari mengirimkan surat menggunakan faximile. Isi surat meminta Dani selaku pengacara terpidana untuk berkoordinasi dengan Kejari perihal keberadaan dan alamat Untung.
Tindakan itu diambil karena Kejari telah melayangkan dua kali surat pemanggilan kepada Untung namun nihil. Kedua surat dikembalikan ke kantor Kejari dengan berbagai alasan. Surat pertama yang dilayangkan ke Dukuh Dayu, RT 029/008, Jurangjero, Karangmalang dikembalikan karena Untung tidak tinggal di rumah tersebut.
Kepala Desa Jurangjero, Sumino, mengembalikan surat pemanggilan ke kantor Kejari. Lantas surat pemanggilan kedua dilayangkan ke Jl Batu Alam Jaya, Nomor 62U, Condet, Jakarta Timur. Lagi-lagi surat dikembalikan oleh pihak jasa pengiriman. Alasan yang disertakan pihak jasa pengiriman pada surat adalah Untung tidak tinggal di rumah itu dan alamat yang dituju salah.
“Surat untuk pengacara terpidana sudah kami layangkan. Ini bagian dari usaha mendapatkan alamat pasti kliennya. Kami hanya meminta pihak pengacara terpidana segera mengirimkan alamat kliennya. Itu karena Kejari harus mengirimkan surat pemanggilan ketiga untuk proses eksekusi,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sragen, Gatot Gunarto, melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus), Kejari Sragen, Heru Mayawan, saat ditemui Solopos.com di ruang kerja, Kamis (22/11).
Satu lembar surat dibuat dengan beberapa tembusan yakni Kepala Kejaksaan Tinggi Jateng, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jateng, Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Sisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dan Arsip. Sementara itu, pengacara Untung Wiyono, Dani Sriyanto, saat dihubungi Solopos.com, sekitar pukul 15.30 WIB belum berkenan menjawab. Dia mengatakan sedang melakukan persidangan sehingga belum bisa menjawab.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya