Soloraya
Senin, 10 Februari 2020 - 16:45 WIB

Eks Caleg dan Tim Pemenangan Cagub Ikut Seleksi PPK Untuk Pilkada Sragen 2020

Tri Rahayu  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pemilu. (Solopos/dok)

Solopos.com, SRAGEN -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sragen mendapati ada calon anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK) Pilkada Sragen 2020 yang ditengarai pernah menjadi calon legislator (caleg) dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Selain itu ada juga satu calon anggota PPK yang pernah menjadi anggota tim pemenangan pasangan Sudirman Said-Ida Fauziah dalam Pemilu Gubernur (Pilgub) Jateng 2018.

Advertisement

Mantan caleg PKB itu mendaftar sebagai calon anggota PPK Plupuh. Sementara anggota tim pemenangan Sudirman Said-Ida Fauziah mendaftar sebagai calon anggota PPK Gesi.

28 Kambing Mati dengan Leher dan Perut Tercabik di Karangtengah Wonogiri

KPU Sragen menggelar sesi wawancara untuk menyeleksi 210 calon anggota PPK pada Sabtu-Senin (8-10/2/2020). Hingga Minggu (9/2/2020), KPU baru mewawancarai calon anggota PPK di 14 kecamatan.

Advertisement

28 Kambing Mati dengan Leher dan Perut Tercabik di Karangtengah Wonogiri

KPU Sragen menggelar sesi wawancara untuk menyeleksi 210 calon anggota PPK pada Sabtu-Senin (8-10/2/2020). Hingga Minggu (9/2/2020), KPU baru mewawancarai calon anggota PPK di 14 kecamatan.

Ketua KPU Sragen, Minarso, mengatakan hingga Minggu terdapat satu calon anggota PPK yang tidak bisa hadir dalam sesi wawancara. Saat dimintai konfirmasi, peserta yang bersangkutan tidak bisa mengikuti sesi wawancara karena ada keperluan lain.

Peserta tersebut otomatis dinyatakan gagal. KPU Sragen sudah menerima surat dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang menyebutkan ada calon anggota PPK yang ditengarai pernah menjadi calon legislator (caleg) dari PKB dan satu lagi pernah anggota tim pemenangan dari pasangan Sudirman Said-Ida Fauziah dalam Pilgub Jateng 2018.

Advertisement

“Melalui sesi wawancara, kemarin [Sabtu], kami sudah meminta klarifikasi yang bersangkutan [mantan anggota tim pemenangan Sudirman Said-Ida Fauziah]. Karena surat dari Bawaslu itu tertulis, kami minta dia untuk memberikan jawaban tertulis. Kalau dia tidak bisa meng-counter apa yang disampaikan Bawaslu, secara hukum dia dinyatakan kalah,” ucap Minarso saat ditemui Solopos.com di sela-sela sesi wawancara, Minggu.

Sementara itu, KPU Sragen baru meminta konfirmasi kepada calon anggota PPK Plupuh yang pernah menjadi caleg dari PKB pada Senin. Namun, hasil konfirmasi sementara, yang bersangkutan terdaftar sebagai caleg PKB dalam Pemilu Legislatif 2014.

Bahaya! Motor dan Pejalan Kaki Masih Berseliweran di Area Proyek Flyover Purwosari Solo

Advertisement

Sesuai ketentuan dalam UU No. 10/2016, kata Minarso, mantan caleg atau mantan anggota tim pemenangan pasangan calon bisa mendaftar sebagai anggota PPK setelah lewat lima tahun. Hal itu dengan catatan, mantan caleg atau anggota tim pemenangan calon itu tidak aktif di parpol atau tidak menjadi pengurus parpol.

“Nanti kami minta mereka buat pernyataan tertulis kalau dalam lima tahun terakhir tidak aktif di parpol atau jadi pengurus parpol,” ucap Minarso.

Masing-masing KPU daerah diberi kesempatan mengumumkan peringkat 10 besar calon anggota PPK mulai Sabtu (15/2/2020) hingga Jumat (21/2/2020). Setelah diumumkan, KPU Sragen memberikan kesempatan kepada warga untuk memberikan tanggapan.

Advertisement

Akhirnya... Gibran Temui Rudy di Loji Gandrung Solo, Bahas Apa Ya?

Bila tidak ada tanggapan, rencananya calon anggota PPK itu akan dilantik pada Sabtu (29/2/2020). Tugas pertama PPK setelah dilantik adalah membentuk Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tiap desa.

Di Sragen, ketua PPK akan mendapat gaji Rp1.200.000 hingga Rp1.250.000/bulan. Sementara untuk anggota PPK akan menerima gaji Rp800.000/bulan.

Semua PPK akan bekerja maraton selama sembilan bulan setelah dilantik. “Masa kerja PPK berakhir dua bulan setelah Pilkada 2020,” terang Minarso.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif