SOLOPOS.COM - Eks Camat Jaten Teguh Haryono saat diwawancara di kantor kecamatan setempat pada Rabu (6/12/2023). (Solopos.com/Indah Septiyaning Wardani)

Solopos.com, KARANGANYAR — Mantan Camat Jaten, Kabupaten Karanganyar, Teguh Haryono, angkat bicara terkait namanya dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Karanganyar atas dugaan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN).

“Ya benar saya mengirimkan itu. Namun itu narasi yang disampaikan tidak utuh,” kata Teguh ketika dijumpai Solopos.com di ruang kerjanya, Kamis (14/12/2023).

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Teguh yang kini menjabat Sekretaris Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Disarpusda) Karanganyar dilaporkan oleh Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Karanganyar pada Senin (11/12/2023). Teguh dilaporkan telah membuat narasi di Whatsapp (WA) grup kepala dusun (kadus) dan perangkat desa se-Kecamatan Jaten yang diduga mendukung pasangan calon presiden dan wakil presiden (wapres), Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

Teguh siap memberikan klarifikasi langsung kepada Bawaslu terkait pesannya di WA grup. Teguh mengaku pesan itu ia kirim setelah tak lagi menjabat Camat Jaten. Saat itu, Teguh pamit kepada para kadus dan perangkat desa setempat karena tak lagi menjabat sebagai Camat dan dimutasi ke tempat lain.

Dia juga menyampaikan itu bentuk rasa sakit hatinya atas kebijakan Bupati Karanganyar, Rober Christanto, yang notabene berasal dari PDIP, yang memutasinya ke tempat lain. Dia tak mempersoalkan dilengserkan dari jabatan Camat. Namun yang ia persoalkan mutasi itu diduga tak sesuai prosedur atau aturan.

“Ada like and dislike dalam mutasi itu. Karena jengkel ya saya posting itu di grup. Tapi bukan ajakan dukungan, mengajak, atau kampanye loh. Saya justru mengingatkan walau beda pilihan tetap rukun,” kata Teguh.

Teguh mengatakan sangat menjunjung tinggi netralitas ASN. Saat masih menjabat sebagai Camat Jaten, dia mengaku tidak pernah sekalipun mengajak siapapun mendukung pasangan calon tertentu.

Teguh kini menunggu langkah Bawaslu Karanganyar setelah dirinya dilaporkan atas dugaan pelanggaran netralitas ASN. “Kalau saya dipanggil Bawaslu, saya siap memberikan penjelasan,” kata dia.

Ketua Bawaslu Karanganyar Nuning Ridwanita Priliastuti segera meminta klarifikasi Teguh. ia telah meminta pelapor memenuhi persyaratan formal dan informal.

Nuning mengatakan, persyaratan yang harus dilengkapi yaitu identitas pelapor, hari kejadian yang tidak lebih dari tujuh hari setelah diketahui, dan uraian kejadiannya. “Akan kami terlusuri kebenaran setiap laporan yang masuk. Namun tentunya itu butuh waktu dan kerja sama berbagai pihak,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya