Solopos.com, WONOGIRI — Terdakwa kasus korupsi APB Desa Tremes 2016 dan 2017, Agus Juair, 40, divonis pidana tiga tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.
Mantan Kepala Desa (Kades) Tremes, Sidoharjo, Wonogiri, itu juga harus membayar uang pengganti kerugian negara Rp423 juta. Selain itu terdakwa dipidana denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan. Vonis pidana itu lebih rendah setahun dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Atas putusan tersebut JPU dan terdakwa menyatakan pikir-pikir. Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonogiri, Ismu Armanda, saat ditemui