SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Sukoharjo (Espos)–Puluhan eks karyawan PT Surya Kerta Bakti (SKB), Kartasura menggeruduk koperasi perusahaan Surya Kahuripan Bahagia, Rabu (30/6). Mereka datang ke koperasi menuntut pembagian hasil saham perusahaan.

Mereka menilai, pihak koperasi tidak adil dalam membagikan hasil saham perusahaan. Kedatangan para eks karyawan PT SKB yang kini telah berganti nama PT Madistrindo tersebut mendapat pejagaan aparat kepolisian. Perwakilan eks karyawan, Caksono mengatakan, selama ini para eks karyawan telah merintis koperasi secara bersama-sama.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Namun, setelah para karyawan keluar dari perusahaan, pihak pengelola koperasi tidak adil dalam membagikan pencairan saham atara anggota yang aktif dan non aktif. “Kami hanya ingin menuntut keadilan, mengapa pembagian saham perusahaan antara anggota aktif dan tidak aktif ada ketimpangan, padahal dulu kami merintis kopersi secara bersama-sama,” ujarnya.

Kedatangan para eks karyawan SKB tersebut akhirnya ditemui oleh sejumlah pengurus koperasi. Beberapa orang perwakilan eks karyawan akhirnya dipanggil untuk melakukan mediasi, namun sayangnya mediasi tersebut gagal.

Terpisah, Pengawas Koperasi Sri Suryani didampingi Ketua Koperasi Mahendra dan anggota tim penyelamat koperasi, Sri Kusmiati membantah tidak adil dalam membagikan pencairan saham perusahaan. Dia juga mengatakan, dana yang dibagikan kepada eks anggota koperasi merupakan dana tali asih.

“Mereka (eks karyawan) semuanya sudah menerima tali asih dari hasil pengambilan saham perusahaan. Jadi, bukan pembagian saham tapi tali asih, jadi karyawan yang sudah keluar juga kami perhatikan,” katanya.

Menurutnya, pembagian dana tali asih tersebut selama ini sudah berdasarkan hasil keputusan rapat tahunan anggota (RAT) Februari 2010, di mana alokasi saham yang diterima untuk seluruh eks karyawan yang keluar tahun 2008 mencapai Rp 832 juta, sementara untuk seluruh eks karyawan yang keluar tahun 2005-2007 mencapai Rp 109 juta . Di sisi lain, seluruh hak eks karyawan yang keluar telah diberikan dari seperti simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan sukarela maupun sisa hasil usaha.

ufi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya