SOLOPOS.COM - Ilustrasi pencucian uang. (Freepik)

Solopos.com, SOLO —Eks Manajer Persis, Muhammad Waseso, membantah adanya dugaan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyertakan nama dirinya sebagai tersangka.

Menurut dia, berkas perkara untuk menjeratnya dalam dugaan TPPU tidak lengkap. Hal itu diungkapkan Waseso saat dihubungi melalui sambungan telepon pada Jumat (26/5/2023).

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

“Sekarang kan ada petunjuk dari Kejaksaan harus ada audit forensik, kalau harus ada audit forensik itu artinya saya harus diaudit, Dewi ya diaudit, PT Ladewindo diaudit, buyernya ya diaudit, biar jelas,” terang dia.

Menurut dia, ketika kepolisian hanya berdasarkan audit PPATK lalu dimintakan keterangan ahli forensik itu tidak sah dianggap audit forensik.

Lebih lanjut, Waseso menjelaskan uang yang dikatakan dalam TPPU adalah uangnya PT Ladewindo.

“PT Ladewindo itu memang direkturnya Roestina Dewi, tapi kalau ada TPPU di PT Ladewindo harusnya yang lapor komisarisnya bukan Dewi,” jelas dia.

Waseso menyatakan uang yang dimaksud tersebut berasal dari buyer, grup asal Amerika. Proses transfer pada saat itu dalam bentuk Dollar, kata Waseso, artinya untuk mencarikan dana membutuhkan penanggung jawabannya.

Karena ada blacklist dari suatu bank terhadap PT tersebut, singkat cerita Waseso dan Dewi membuka rekening bersama di Bank UoB.

“Uang yang masuk UoB itu bukan uang saya, itu uangnya PT Ladewindo, juga bukan uangnya Dewi, gunanya apa? Gunanya untuk gaji karyawan,” terang dia.

Waseso mengatakan uang yang ada di Bank UoB diambil untuk menggaji karyawan. Saat itu, Waseso mengakui kesalahannya adalah menandatangani pengambilan dana padahal itu rekening bersama.

Sementara, Waseso mengklaim PT Ladewindo bisa melakukan ekspor karena dukungan dana darinya. Menurut dia, apabila ada uang masuk di PT Ladewindo, ada didalamnya termasuk uang Waseso.

Dihubungi terpisah, Kajari Solo, DB Susanto memberikan keterangan terbaru terkait kasus yang mencatut nama eks Manager Persis Solo itu, Muhammad Waseso. Susanto mengungkapkan limpahan berkas dari kepolisian sudah diterima pada Senin (15/5/2023).

Namun, setelah dilakukan penelitian oleh jaksa peneliti, berkas yang dikirimkan dinyatakan belum lengkap baik secara formil maupun materiil.

“Berkas perkara sudah dikirim ke Kejaksaan 15 Mei 2023 dan setelah dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti masih belum lengkap baik formil dan materiil dan akan diberikan petunjuk oleh jaksa peneliti,” papar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya