Soloraya
Jumat, 11 Desember 2020 - 16:43 WIB

Eks Manajer Persis Solo Waseso Kembali Terjerat Kasus Hukum, Jadi Tersangka Pencucian Uang

Ichsan Kholif Rahman  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi tindak pidana pencucian uang. (Solopos/Dok)

Solopos.com, SOLO -- Eks Manajer Persis Solo, Waseso, kembali terjerat kasus hukum setelah ditetapkan tersangka kasus tindak pidana pencucian uang bernilai miliaran rupiah.

Kasus ini masih terkait dengan uang yang dicairkan Waseso dari rekening Bank UOB Solo menggunakan tanda tangan palsu rekannya, Roestina Dewi. Sebagai informasi, Waseso baru saja bebas setelah menjalani hukuman tiga tahun penjara akibat kasus pemalsuan tanda tangan nasabah Bank UOB Solo, Roestina Dewi.

Advertisement

Hakim memvonis Waseso hukuman tiga tahun penjara pada 2017 lalu karena memalsukan tanda tangan Roestina untuk mengambil uang sekitar Rp20 miliar. Kasatreskrim Polresta Solo AKP Purbo Adjar Waskito kepada wartawan, Jumat (11/12/2020), mengatakan berdasar pemeriksaan tim penyidik, Waseso telah ditetapkan sebagai tersangka perkara tindak perkara pencucian uang.

Karantina Pemudik Momen Nataru di Solo Technopark Ditunda, Ini Alasannya

Kasatreskrim enggan menjelaskan secara detail kasus pencucian uang yang menjerat eks manajer Persis Solo itu. Kepolisian saat ini masih menyelesaikan proses penyidikan seperti melengkapi alat bukti sebelum berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Solo.

Advertisement

“Waseso semula kami tahan, namun lewat penasihat hukummnya ia meminta penangguhan penahanan. Berdasar sejumlah pertimbangan, penyidik mengabulkan itu. Namun tersangka tetap wajib lapor sepekan dua kali,” paparnya mewakili Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.

Penangguhan Penahanan

Kasatreskrim memastikan penangguhan penahanan itu tidak menghentikan proses penyidikan perkara ini. Hanya, ia enggan menjelaskan detail pemeriksaan dengan alasan faktor teknis penyidikan.

Pengusaha: Simpang Siur Informasi Soal Karantina Pemudik ke Solo Bikin Bisnis Kacau

Advertisement

Sebagai informasi, sebelum terjerat kasus dugaan pencucian uang, Waseso terlibat perkara pemalsuan tanda tangan di Solo, 2016 lalu. Waseso memalsukan tanda tangan rekannya, Roestina Dewi, untuk mencairkan dana USD1,7 juta atau sekitar Rp20 miliar.

Uang itu tersimpan dalam rekening bersama Waseso dan Roestina. Pemalsuan tanda tangan terjadi pada 2012 hingga 2013 sebanyak 18 kali. Pada 2017, Waseso divonis bersalah oleh Mahkamah Agung dan menjalani hukuman tiga tahun penjara.

Dalam pemalsuan tanda tangan Waseso terbukti bersalah berdasarkan Pasal 263 ayat (1) KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Tahun ini Waseso kembali menjadi tersangka dugaan tindak perkara pencucian uang.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif