Soloraya
Minggu, 8 Mei 2022 - 23:03 WIB

Eks-Pabrik Karung Delanggu Dijual, Pemkab Klaten: Belum Cagar Budaya

Taufiq Sidik Prakoso  /  Abdul Jalil  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Rumah pegawai pabrik karung goni di Delanggu, Klaten. Foto diambil sekitar 1920. (Colonial Architecture and Town Planning)

Solopos.com, KLATEN — Dijualnya eks Pabrik Karung Delanggu Klaten di situs jual beli online membuat pemerhati cagar budaya merasa miris dan menyayangkannya. Seharusnya bangunan bernilai sejarah tersebut tidak dijual.

Berdasarkan catatan Solopos, Pabrik Gula dibangun di Delanggu pada era kolonial dan sempat berjaya pada 1917 dan mengalami masa suram pada 1930-an. Bangunan pabrik gula Delanggu lantas beralih fungsi menjadi pabrik karung goni. Ketika Jepang menguasai Indonesia pada 1942, pabrik karung goni kian berkembang. Setelah Indonesia merdeka, pabrik karung goni dinasionalisasikan Pemerintah Indonesia. Pabrik karung goni pun pernah menjadi pabrik karung goni terbesar di Asia Tenggara.

Advertisement

Kabid Kebudayaan Dinas Kebudayaan Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata (Disbudporapar) Klaten, Yuli Budi Susilowati, mengatakan eks Pabrik Karung Goni belum memilik surat keputusan (SK) cagar budaya. Meski saat ini hanya sebagai objek diduga cagar budaya (ODCB), perlakuan terhadap eks pabrik tersebut sama dengan objek yang sudah ditetapkan sebagai cagar budaya.

“Tentang kewajiban pelestariannya tetap sama. Harus sesuai dengan UU No 11/2010 tentang Cagar Budaya,” kata Susi, Minggu (8/5/2022).

Baca Juga: Warga & Pemerhati Sayangkan Eks-Pabrik Karung Delanggu Klaten Dijual

Advertisement

Terkait kepemilikan eks pabrik tersebut, Susi mengaku dinas belum mengetahui rentetan bekas pabrik itu bisa menjadi properti pribadi. Informasi yang diterima Susi dari warga Delanggu, eks pabrik itu diduga dibeli orang Pekalongan.

“Yang menjual siapa kemudian pembelinya siapa sampai saat ini belum ada data pasti,” jelas Susi.

Susi menilai eks Pabrik Karung Goni Delanggu layak ditetapkan sebagai bangunan cagar budaya. Susi berharap, pemilik pabrik itu bisa memperlakukan kawasan tersebut selayaknya cagar budaya.

Advertisement

Baca Juga: Eks-Pabrik Karung Goni Delanggu Klaten Dijual, Begini Sejarahnya

“Kami berharap pemiliknya memiliki jiwa untuk melindungi dan memperlakukan bangunan itu sebagai cagar budaya. Syukur dari pemilik ada keinginan memberikan informasi ke dinas. Kami akan menyambut dengan senang hati,” kata dia.

Seperti diberitakan sebelumnya, lahan dan bangunan eks Pabrik Karung Goni Delanggu yang sebelumnya Pabrik Gula Delanggu dijual di situs jual-beli online yakni OLX dan Nusantaraproperty.  Sertifikat untuk penjualan aset itu tertulis Hak Guna Bangunan (HGB).

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif