Soloraya
Selasa, 25 Oktober 2011 - 19:18 WIB

Eks-RSJ Mangunjayan akan didaftarkan ke BP3

Redaksi Solopos.com  /  R. Bambang Aris Sasangka  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - KONTROVERSI -- Rencana perobohan bekas kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil yang juga bekas gedung RSJ Mangunjayan peninggalan Paku Buwono X ini mengundang kontroversi. (JIBI/SOLOPOS/dok)

Solo (Solopos.com) – Kalangan budayawan yang tergabung dalam Jaringan Cagar Budaya Surakarta (Jayabaya) menyatakan bakal segera mendaftarkan bangunan peninggalan PB X tersebut ke Badan Pelestarian Peninggalan Purbakala (BP3) Jawa Tengah sebagai cagar budaya.

KONTROVERSI -- Rencana perobohan bekas kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil yang juga bekas gedung RSJ Mangunjayan peninggalan Paku Buwono X ini mengundang kontroversi. (JIBI/SOLOPOS/dok)

Advertisement
“Ini sebagai salah satu langkah untuk menyelamatkan sejumlah cagar budaya di Solo agar tak diratakan tanah,” kata Sarjono, koordinator aksi dari Jayabaya, Selasa (25/10/2011).

Upaya pendaftaran eks RSJ Mangunjayan ke BP3, kata Sarjono, merupakan langkah awal yang bisa dilakukan oleh setiap warga negara. Sebab, langkah tersebut merupakan amanah UU No 11/ 2010 tentang Cagar Budaya. “Bahwa siapapun warga negara, baik perorangan atau intitusi berhak mendaftarkan bangunan, situs, benda, atau kawasan yang diduga sebagai cagar budaya ke BP3,” tegasnya.

Dirunut dari sejarahnya, jelas Sarjono, bangunan yang kini menjadi kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Solo tersebut merupakan satu kesatuan dengan Sriwedari yang telah melegenda dengan nama Kota Solo. Sehingga, sangat disayangkan jika bangunan yang menjadi penanda Kota Solo tersebut harus dirobohkan dengan alasan untuk menambah ruang publik. “Alasan untuk menambah ruang publik ini juga harus diteliti kebenarannya. Jangan-jangan hanya sebuah alasan agar rencana Pemkot untuk merobohkan Mangunjaya bisa diterima masyarakat,” tegasnya.

Advertisement

Kompleks Sriwedari sendiri telah tercatat di BP3 sebagai cagar budaya setelah setahun sebelumnya sejumlah budayawan Solo mendaftarkannya. Langkah itulah yang kini kembali dilakukan oleh kalangan budayawan agar bangunan yang diduga bernilai warisan budaya tersebut tetap dilestarikan.

Selain akan mendaftarkan ke BP3, Jayabaya juga mendesak kepada Pemkot serta Tim Ahli agar meninjau ulang kebijakan merobohkan eks RSJ Mangunjayan sebelum pergantian tahun 2012 ini.

Di sisi lain, upaya mengemasi perkakas yang menjadi dokumen dan barang inventaris Dispendukcapil terus dikebut menyusul rencana perobohan eks Mangunjayan. “Terlepas dari pro-kontra pembongkaran eks RSJ Mangunjayan, pemindahan barang-barang dan dokumen Dispendukcapil terus kami kebut. Kami bahkan minta bantuan petugas dari ATMI untuk bagian teknisi membongkar roll pack,” kata Joko Slameto, salah satu petugas Dispendukcapil.

Advertisement

asa

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif