SOLOPOS.COM - Spanduk hasil musyawarah desa terkait tol Solo-Jogja terpasang di depan gang masuk Desa Pepe, Kecamatan Ngawen, Rabu (11/1/2023). (Solopos.com/Taufiq Sidik Prakoso)

Solopos.com, KLATENEksekusi belasan bidang lahan di Desa Pepe, Kecamatan Ngawen yang pemiliknya menolak uang ganti rugi (UGR) tol Solo-Jogja tinggal menunggu waktu. Diperkirakan, proses eksekusi lahan sebanyak 13 bidang itu dilakukan Februari mendatang.

Pemilik 13 bidang lahan di Pepe itu tak setuju dengan nilai UGR yang ditawarkan tim pembebasan lahan. Warga kemudian mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Klaten.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Namun, gugatan tak dikabulkan. Selanjutnya, warga mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Namun, permohonan kasasi ditolak.

Sempat ada rapat koordinasi antara tim pembebasan lahan untuk tol dengan belasan warga tersebut. Namun, tak ada titik temu.

Oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tol Solo-Jogja dari Kementerian PUPR, UGR belasan bidang tersebut kemudian dititipkan di pengadilan atau konsinyasi.

“Jadi sebenarnya dengan konsinyasi, UGR dititipkan di pengadilan dan pengadilan menyetujui sudah keluar putusan. Dalam putusan itu, BPN mencabut hak dari tanah tersebut. Jadi, secara hukum warga di sana yang 13 itu sudah tidak lagi memiliki hak atas tanah karena sudah diganti uang [dan dititipkan] di pengadilan,” kata General Manager Lahan dan Utilitas PT Jogjasolo Marga Makmur (JMM), Muhammad Amin, saat ditemui wartawan di Desa Joton, Kecamatan Jogonalan, Rabu (11/1/2023).

Amin mengatakan saat ini sedang dipersiapkan untuk proses eksekusi. Diperkirakan, proses eksekusi dilakukan sekitar Februari 2023.

Amin mengimbau warga pemilik belasan bidang lahan di Desa Pepe itu mengambil UGR yang dititipkan di PN.

“Kami sebenarnya ingin persuasif,” kata dia.

Kasi Pengadaan Tanah BPN Klaten, Sulistiyono, mengatakan total bidang lahan diterjang proyek tol Solo-Jogja di Pepe sekitar 163 bidang. Dari jumlah itu, pemilik 13 bidang lahan masih tak menyetujui nilai UGR. Sisanya, warga sudah setuju dan menerima UGR.

“Itu [13 warga Pepe] sudah mengajukan proses hukum sampai ke tahap kasasi dan ditolak serta putusannya sudah inkracht. Sebenarnya UGR sudah layak dan adil,” kata Sulis.

Rencana eksekusi belasan bidang itu sedang dilakukan dan didaftarkan ke pengadilan dari pihak PPK. Proses eksekusi dilakukan pengadilan. Beberapa persiapan yang dilakukan termasuk menyiapkan gudang menyimpan barang dari rumah yang dieksekusi.

Sementara itu, sejak pekan lalu spanduk serta baliho berisi hasil musyawarah desa berkaitan dengan proyek tol terpasang di gang pintu masuk Desa Pepe, Kecamatan Ngawen. Isi pada baliho itu yakni, Hasil musyawarah desa (Musdes) No. 02 tahun 2022.

Masing-masing (1) Sebelum warga Desa Pepe yang terkena proyek jalan tol semua terbayarkan, maka tidak boleh ada pekerjaan jalan tol di Desa Pepe. (2) Meminta kompensasi untuk warga di sekitar yang terimbas pembangunan proyek jalan tol karena polusi udara dan suara yang ditimbulkan. (3) Meminta ganti rugi untuk kerusakan jalan warga jalan kampung yang dibiayai oleh swadaya masyarakat.

Di bagian bawah spanduk tersebut tertulis juga Ttd BPD Desa Pepe. Kepala Desa (Kades) Pepe, Siti Hibatun Zulaikha, membenarkan ada pemasangan spanduk tersebut.

“Spanduk Musdes itu dipasang seluruh linmas se-Desa Pepe yang diprakarsai BPD,” kata Siti.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya