Soloraya
Sabtu, 7 Maret 2020 - 10:55 WIB

Eksekusi Lahan Sriwedari Solo Dinilai Cacat Hukum, Kenapa?

Kurniawan  /  Chelin Indra Sushmita  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Tangkapan layar kawasan Sriwedari menggunakan Google Earth, 10 Oktober 2014.

Solopos.com, SOLO – Eksekusi lahan Sriwedari segera dilakukan seusai Pengadilan Negeri (PN) Solo menerbitkan kembali surat penetapan. Surat itu berisi eksekusi pengosongan paksa Sriwedari pada 21 Februari 2020.

Tetapi eksekusi lahan Sriwedari Solo dinilai cacat hukum. Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi I DPRD Solo, Suharsono, saat diwawancarai wartawan. Mantan kuasa hukum Pemkot Solo dalam kasus sengketa lahan Sriwedari itu menilai putusan eksekusi tidak sesuai hukum acara perdata.

Advertisement

Suharsono mengatakan semestinya eksekusi suatu perkara hanya bisa dilakukan sekali.

PSK Subang Bugil Dibunuh Beri Layanan Gratis ke Pelaku

“Hukum acara perdata mengatur eksekusi atas satu perkara itu kalau sudah dilaksanakan, hanya satu kali," jelas Suharsono kepada Solopos.com, Jumat (6/3/2020).

Advertisement
Tangkapan layar kawasan Sriwedari menggunakan Google Earth, 15 September 2018.

Suharsono menambahkan, eksekusi sengketa lahan Sriwedari Solo sudah terlaksana pada 1982. Dalam eksekusinya, bangunan di lahan sengketa itu dikompensasi Pemkot Solo, bukan disewa.

“Artinya dibeli ditukar dengan uang,” kata Suharsono.

Kabar Duka: Ibu Baim Wong Meninggal Dunia

Advertisement

Suharsono mengatakan lahan Sriwedari Solo dinyatakan sebagai hak guna bangunan (HGB) yang sah hingga 23 September 1982. Dia lantas menilai putusan PN Solo yang menyatakan lahan Sriwedari sebagai hak ahli waris cacat hukum. Pasalnya objeknya sudah berbeda, luasan, serta batasnya pun lain.

“Sekarang ada eksekusi lagi karena putusan pengadilan tahun 1982 itu dimasukkan lagi dalam gugatan, ditambahkan dengan putusan PTUN tentang hak pengelolaan yang cacat hukum, kemudian dijadikan sebuah dalil. Dalil itu menyatakan tanah Sriwedari adalah hak ahli waris. Nah ini sebetulnya, putusan yang cacat hukum,” terang dia.

Masjidil Haram Dibuka Lagi Boleh untuk Tawaf, Tapi…

Diberitakan Solopos.com sebelumnya, kalangan legislator DPRD Solo menyesalkan langkah PN Solo lantaran membuat masyarakat resah. Legislator meminta PN Solo bijaksana dalam menangani permasalahan yang muncul sebelum lahan Sriwedari Solo dieksekusi.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif