SOLOPOS.COM - Suasana eksekusi Rumah Sakit Islam (RSI) Al Amin oleh PN Boyolali, Selasa (18/4/2017). (Akhmad Ludiyanto/JIBI/Solopos)

Proses eksekusi lahan RSI Al Amin Boyolali dilakukan oleh petugas PN dibantu polisi dan TNI.

Solopos.com, BOYOLALI — Eksekusi lahan dan bangunan Rumah Sakit Islam (RSI) Al Amin, Boyolali, Selasa (18/4/2017), oleh Pengadilan Negeri (PN) Boyolali diwarnai ketegangan antara massa dari pengelola rumah sakit dan pemenang lelang.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Meski demikian, proses lelang yang dikawal sekitar 200 aparat Polres dan Kodim Boyolali itu akhirnya berjalan lancar. RSI yang dikelola Yayasan Sahabat Muda itu menilai proses hukum masih berjalan sehingga mereka menolak eksekusi.

“Proses hukum masih berjalan. Tolak eksekusi!” ujar Muhajir mewakili yayasan kepada massa yang diajaknya dalam aksi tersebut.

Di pagi hari, massa RSI ini sempat berhadapan dengan massa pemenang lelang atas nama Iman Hartono sehingga keduanya sempat bersitegang. Namun massa pendukung Iman Hartono akhirnya dilokalisasi petugas keamanan ke Mapolres yang berjarak sekitar 50 meter dari RSI untuk mengantisipasi bentrok.

Sementara itu, saat petugas PN akan melakukan eksekusi, massa RSI menghalangi petugas. Namun polisi dan TNI mengawal ketat sehingga proses eksekusi berjalan lancar. Polisi juga sempat mengamankan Muhajir ke dalam mobil polisi hingga proses eksekusi selesai.

Sementara itu, eksekusi dilakukan atas permohonan Iman Hartono yang memenangi lelang atas RSI tersebut. Kuasa Hukum Iman Hartono, M. Saifudin, mengatakan hanya ingin mengambil hak RSI yang sudah ia menangi dalam lelang.

“Kami hanya ingin mengambil hak kami. Untuk urusan sebelum itu kami tidak terkait. Kami sebagai pemenang lelang selalu tidak bisa menguasai RSI sehingga kami mohon eksekusi,” kata dia kepada wartawan di sela-sela eksekusi.

Dari informasi yang dihimpun Solopos.com, kasus berawal ketika RSI Al Amin menjadi aset jaminan atas urusan utang-piutang. Hingga jatuh tempo, utang itu tidak terbayar sehingga dilelang oleh negara dan dimenangi Iman Hartono.

Ketua PN Boyolali, Mahaputra, di Mapolres mengatakan bila yayasan merasa tidak puas, dia mempersilakan pengelola RSI melakukan gugatan. Sementara itu, Kapolres Boyolali AKBP Aries Andhi mengatakan bersyukur proses eksekusi berjalan lancar.

“Kami kedepankan upaya damai agar semuanya bisa berjalan lancar,” kata dia didampingi Wakapolres Kompol Zulfikar Iskandar dan Kasatreskrim AKP Miftakul Huda.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya