SOLOPOS.COM - Petugas juru sita dari Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo mengeluarkan perabotan rumah milik Abi Ibrahim di Perumahan Griya Kusuma No. A-14, RT 006/RW 014, Gentan, Baki, Sukoharjo, Rabu (28/1/2015). (Moh. Khodiq Duhri/JIBI/Solopos)

Eksekusi rumah dilakukan Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo terhadap rumah warga Gentan, Baki, yang telah dilelang oleh bank.

Solopos.com, SUKOHARJO – Puluhan personel polisi dan TNI mengawal eksekusi yang dilakukan Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo terhadap rumah milik Abi Ibrahim di Perumahan Griya Kusuma No. A-14, RT 006/RW 014, Gentan, Baki, Rabu (28/1/2015).

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Jalannya eksekusi itu tidak mendapat perlawanan dari pemilik rumah. Sejumlah anggota juru sita dari PN Sukoharjo dikerahkan untuk mengosongkan isi rumah.

Eksekusi itu dilakukan atas permohonan Yusuf Gunawan, pemenang lelang rumah yang diselenggarakan Bank Danamon awal 2014 silam.

“Ceritanya saya dulu pinjam uang ke Bank Danamon senilai Rp275 juta dengan agunan rumah saya. Sebagian sudah saya cicil. Utang itu menyisakan sekitar Rp100 juta. Karena saya tidak mengangsur hingga empat kali, Bank Danamon melelang rumah saya,” ujar Abi saat ditemui wartawan di lokasi.

Sebelum digelar lelang, tiga saudara Abi, yakni Maya Maulidiyah, Desi Fitri dan Paramita Dyah, sudah melayangkan gugatan perlawanan eksekusi kepada PN Sukoharjo.

Mereka berdalih langkah Abi yang menggunakan rumahnya sebagai agunan untuk peminjaman uang di Bank Danamon itu tidak bisa dibenarkan. Pasalnya, rumah tersebut merupakan harta warisan orangtuanya.

“Kalau rumah itu harta warisan, mestinya semua ahli waris dilibatkan. Mereka harus dimintai persetujuan jika rumah itu mau dijadikan agunan. Sekarang proses gugatan masih berlangsung. Seharusnya PN tidak bisa mengeksekusi rumah selama gugatan perlawanan eksekusi itu masih berjalan,” terang kuasa hukum saudara Abi, Endra.

Anggota Juru Sita PN Sukoharjo, Haryo Pujo Hananto, mengatakan permohonan eksekusi pengosongan rumah dilayangkan Yusuf pada Desember 2014 lalu.

Sebelum itu, Yusuf sudah mengundang keluarga Abi untuk mengikuti mediasi yang dilakukan PN Sukoharjo. Kendati begitu, keluarga Abi tidak pernah hadir dalam mediasi tersebut.

Saat itu, Yusuf juga sudah menawarkan uang senilai Rp30 juta sebagai pesangon kendati akhirnya ditolak mentah-mentah oleh keluarga Abi. “Karena mediasi gagal, maka Yusuf mengajukan permohonan eksekusi rumah seluas 175 meter persegi itu. Nilainya sekitar Rp500 juta,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya