Soloraya
Kamis, 3 Januari 2013 - 01:48 WIB

EKSEKUSI UNTUNG: Kejari Minta Bantuan Polisi

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Untung Wiyono (JIBI/SOLOPOS/Dok)

Untung Wiyono (JIBI/SOLOPOS/Dok)

SRAGEN — Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen akan meminta bantuan pihak kepolisian untuk mencari keberadaan terpidana kasus korupsi kas daerah Sragen senilai Rp11,2 miliar, Untung Sarono Wiyono Sukarno. Kejari juga menyatakan tidak akan melayangkan surat panggilan lagi setelah panggilan kali keempat dilayangkan, Senin (17/12/2012), tidak mendapat respons.

Advertisement

Untung diharapkan memenuhi panggilan kali keempat, Rabu (26/12/2012). Namun seperti nasib tiga surat panggilan lain yang dilayangkan Jumat (2/11/2012), Rabu (7/11/2012) dan Rabu (28/11/2012). Untung tidak memenuhi panggilan Kejari. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sragen, Gatot Gunarto, menyatakan tidak akan melayangkan surat pemanggilan kali kelima. Sebaliknya, dia mengambil langkah melayangkan surat permohonan ke kepolisian untuk meminta bantuan mencari dan menangkap Untung.

“Enggak ada panggilan kali kelima. Tidak ada toleransi lagi. Kami konsentrasi mengajukan permohonan bantuan kepada pihak kepolisian mencari keberadaan Untung. Kejari di tiap-tiap wilayah di Jawa Tengah pun diminta Kejaksaan Tinggi (Kejakti) membantu. Banyak orang bertanya mengapa Kejari tidak melakukan jemput paksa. Kalau mau jemput paksa kemana? Kami dalam upaya mencari terpidana dengan meminta bantuan ke kepolisian,” kata dia saat ditemui Solopos.com di ruang kerjanya, Rabu (2/1/2013).

Lebih lanjut, Gatot tidak dapat menjamin Untung dapat dieksekusi dalam waktu dekat. Gatot malah berharap penasihat hukum terpidana merealisasikan niat menyerahkan terpidana. Dia pun meminta masyarakat memahami posisi kejaksaan.

Advertisement

Menurut Gatot proses eksekusi mantan orang nomor satu melibatkan banyak pihak, seperti Kejakti dan Kejaksaan Agung (Kejakgung).

“Kami tidak bisa menjamin Januari bisa eksekusi atau tidak. Harapan kami pengacara menyerahkan terpidana. Ini jadi beban kami. Masyarakat akan mempertanyakan kinerja kejaksaan. Kami tegaskan tidak ada tawar menawar dengan terpidana maupun keluarga terpidana,” imbuh dia.

Penasihat hukum terpidana, Dani Sriyanto, mengaku kecewa dengan langkah yang akan dilakukan Kejari. Dia mengatakan Kejari tidak perlu mengajukan permohonan bantuan kepada pihak kepolisian. Hal itu karena Dani berjanji menghadirkan kliennya ke Kejakti Rabu (23/1/2013).

Advertisement

Menurut Dani, Untung belum bersedia dieksekusi karena persoalan administrasi perihal pengajuan eksekusi di LP Cipinang yang ditolak namun belum mendapat jawaban dari Kejari maupun Kejakti. Tak hanya itu, Dani berdalih kliennya ingin menyelesaikan urusan keluarga sebelum melakukan eksekusi.

“Itu enggak perlu terjadi. Kami akan menghadirkan terpidana. Itu masalah teknis. Kami sudah pro aktif. Kalau Kejari sampai mengajukan permohonan ke polisi, apa gunanya meminta bantuan kami? Tidak perlu penjemputan dan sebagainya. Pak Untung akan menyerahkan diri. Kami akan membawa pak Untung eksekusi Rabu (23/1/2013). Pegang omongan saya,” tutur Dani Sriyanto.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif