Soloraya
Senin, 26 November 2012 - 20:40 WIB

Eksekusi Untung Lamban, Forkos Tuding Kejari Berkonspirasi

Redaksi Solopos.com  /  R. Bambang Aris Sasangka  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Untung Wiyono (JIBI/SOLOPOS/Tri Rahayu)

Untung Wiyono (JIBI/SOLOPOS/Tri Rahayu)

SRAGEN — Beberapa aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Forum Komunikasi Organisasi Kepemudaan Sragen (Forkos) menuding Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen terlibat praktik konspirasi karena dinilai mengulur waktu eksekusi terpidana kasus kas daerah (kasda) Sragen, Untung Sarono Wiyono Sukarno.
Advertisement

Hal itu mengemuka saat mereka mendatangi kantor Kejari Sragen untuk menemui Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sragen, Gatot Gunarto, Senin (26/11/2012). Mereka ingin menggelar audiensi dengan Kajari Sragen tetapi Kajari enggan menemui. Kajari memerintahkan Kepala Seksi Intelijen Kejari Sragen, Ari Bintang Prakosa Sejati, menemui mereka.

LSM Forkos datang bersama dua mantan terpidana kasus purnabhakti, Rus Utaryono dan Mahmudi Tohpati. Koordinator LSM Forkos, Jamaludin Hidayat, menjelaskan tak habis pikir perihal eksekusi kasus kasda. Dia menilai Kejari dipermainkan mantan Bupati Sragen, Untung Wiyono dan pengacaranya. Hanya saja, Jamaludin lebih tak percaya karena Kejari seolah diam dan tak berdaya. Mereka menyoroti dua surat pemanggilan eksekusi yang dikemabalikan ke Kejari.

“Proses eksekusi Untung ini lamban dan aneh. Bagaimana mungkin surat pemanggilan eksekusi dikembalikan. Apakah Kejari terlibat konspirasi? Kejari sengaja mengulur waktu membiarkan terpidana lari? Bagaimana mungkin panggilan eksekusi salah alamat,” kata dia saat diterima Kepala Seksi Intelijen Kejari Sragen, Ari Bintang Prakosa Sejati.

Advertisement

Hal senada disampaikan Rus Utaryono. Dia membandingkan proses eksekusi yang dia jalani beberapa waktu lalu. Rus menaruh curiga bahwa ada permainan pada proses eksekusi. Dia meminta Kejari waspada. Dia berharap kejadian terpidana kasus purnabhakti, Azhar Astika, yang melarikan diri tak terjadi pada kasus kasda. “Kejari harus serius memastikan alamat terpidana. Bagaimana mungkin mempercayai pengacara terpidana? Padahal dia sudah membohongi Kejari perihal alamat kliennya. Apa kejaksaan tidak malu dipermainkan seperti itu? Kalau ada pihak yang berupaya menghalangi lebih baik laporkan polisi,” tutur dia.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Sragen, Ari Bintang Prakosa Sejati, menjelaskan akan menyampaikan masukan dan keluhan dari LSM Forkos kepada Kajari. Pihaknya berjanji melakukan prosedur intelijen terkait kasus itu. “Pada prinsipnya, Kajari sudah melakukan pemanggilan dua kali sesuai prosedur dan tata cara hukum. Saat ini Kajari dalam proses melakukan pemanggilan ketiga. Kami pun akan bertindak,” ungkap dia.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif