SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Karanganyar (Espos) — Hakim menolak eksepsi Handoko Mulyono terdakwa kasus dugaan korupsi proyek perumahan Griya Lawu Asri (GLA) dalam sidang perkara itu di Pengadilan Negeri Karanganyar, Kamis (19/8). Sidang akan dilanjutkan pemeriksaan saksi-saksi, pekan depan.

Ketua Majelis Hakim, RE Setiawan, dalam amar putusan sela yang dibacakan, kemarin, menyebutkan keberatan terdakwa terkait penahanan seharusnya tidak disampaikan melalui ekepsi, namun melalui jalur pra peradilan. Sedangkan menyangkut keberatan atas perubahan surat dakwaan, menurut Majelis Hakim pembenahan oleh jaksa penuntut umum (JPU) tidak termasuk perubahan seperti diatur KUHAP.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

“Itu hanya perbaikan redaksional administrasi, bukan termasuk kategori perubahan sama sekali yang dimaksudkan (KUHAP) dan berdampak ada perubahan perubahan makna dakwaaan itu sendiri,” ujar RE Setiawan yang juga Ketua PN Karanganyar,  ketika ditemui wartawan seusai proses persidangan.

Dalam sidang serupa, Majelis Hakim menetapkan pemeriksaan perkara dengan meminta keterangan saksi-saksi dalam sidang berikutnya, Selasa (24/8). Tim jaksa penuntut umum (JPU) direncanakan akan menghadirkan empat orang saksi dalam sidang tersebut. Namun demikian JPU tidak disebutkan secara rinci perihal saksi-saksi yang akan mereka hadirkan dalam kesempatan persidangan selanjutnya.

Pada bagian lain, penasihat hukum Handoko Mulyono, Yuri Warmanto, Hastin Dirgantari, dan Hilderia Damanik, tetap menyatakan keberatan mereka atas putusan sela yang dibacakan oleh Majelis Hakim. “Tetapi materinya baru akan kami sampaikan nanti dan dijadikan satu dengan pledoi,” Sambung Yuri.

try

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya