SOLOPOS.COM - Cherry Ann (rambut panjang) saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Boyolali. (Farida Trisnaningtyas)

Cherry Ann (rambut panjang) saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Boyolali. (Farida Trisnaningtyas)

Boyolali (Solopos.com)--Eksepsi yang diajukan oleh penasehat hukum (PH) terdakwa kasus penyulundupan heroin, Calaud Cherry Ann Panaligan ditolak majelis hakim, Kamis (30/6/2011). Alhasil, sidang penyelundupan 1,193 kg heroin senilai Rp 2,3 miliar ini tetap akan dilanjutkan.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Majelis hakim yang dipimpin oleh Bambang Eka Putra dalam sidang dengan agenda putusan sela di Pengadilan Negeri (PN) Boyolali menegaskan surat dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Saptanti Lastari dinilai sah secara hukum. Selain itu, materi yang disampaikan dalam dakwaan  itu telah memenuhi syarat formal dan material. Majelis hakim pun memutuskan untuk melanjutkan persidangan ini. Pada surat dakwaan, jaksa menyebutkan terdakwa dikenai ancaman pasal berlapis, yaitu Pasal 112 ayat 2, Pasal 113 (2) dan 114 UU 35/2009.

“Surat dakwaan dari JPU sah sehingga materi keberatan yang disampaikan PH berupa keberatan-keberatan tidak diterima,” ujar Hakim Ketua, Bambang Eka Putra. Lebih lanjut Bambang menuturkan pemeriksaan akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi. JPU diminta menghadirkan sejumlah saksi pada sidang yang akan digelar pada Rabu (6/7/2011) mendatang.

Terpisah, PH terdakwa asal Filipina, Joko Mardiyanto mengatakan akan menempuh sejumlah langkah strategis untuk menghadapi keputusan sela majelis hakim. Sementara itu, Cherry Ann yang duduk di kursi pesakitan hanya tertunduk lesu. Perempuan 26 tahun itu menutupi sebagian wajah dengan rambut panjangnya.

(rid)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya