SOLOPOS.COM - Ilustrasi sidang (Dok/JIBI)

Solopos.com, SOLO–Pengadilan Negeri (PN) Solo mengabulkan eksepsi atau nota keberatan Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka dalam gugatan perdata senilai Rp204 triliun.

Dalam putusan itu, PN Solo juga tidak berwenang mengadili perkara perdata yang diajukan alumnus UNS Solo, Ariyono Lestari itu.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Pelaksana Humas PN Solo, Bambang Ariyanto mengatakan majelis hakim telah memutuskan perkara 283/Pdt.G/2023/Skt yang diajukan alumnus UNS, Ariyono Lestari.

Sidang putusan digelar secara online pada Kamis (22/2/2024). Dalam putusan itu, majelis hakim mengabulkan eksepsi tergugat II dan turut tergugat.

Dalam hal ini, tergugat II yakni Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, dan turut tergugat yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU). “Jadi putusan sela namun merupakan putusan akhir,” kata Bambang, saat ditemui wartawan di PN Solo, Jumat (23/2/2024).

Bambang menjelaskan soal substansi gugatan yang menyinggung Mahkamah Konstitusi (MK) yang bukan menjadi kewenangan PN Solo.

Tak hanya itu, substansi lainnya memohon untuk membatalkan dan mendiskualifikasi pencalon tergugat II sebagai kandidat dalam Pemilu 2024. Padahal, hal ini bukan kewenangan PN Solo.

Dalam putusan itu, PN Solo juga tidak berwenang mengadili perkara perdata gugatan tersebut. “Ini bukan ranah PN Solo. Jika penggugat ingin mengajukan gugatan kembali sebaiknya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN),” ujar dia.

Dalam gugatannya, Ariyono menganggap Gibran melakukan perbuatan melawan hukum lantaran telah merugikan hak-hak masyarakat sipil, melanggar kontrak politik sebagai Wali Kota Solo hingga 2025, dan memanfaatkan putusan MK yang dianggap tidak netral dan penuh kontrovesi untuk maju dalam kontestasi politik pada 2024.

Penggugat meminta ganti rugi terhadap tergugat senilai Rp1 juta ke setiap pemilih di Indonesia. Jumlah pemilih sebanyak 204.807.222 orang.

Sehingga, kerugian materiil senilai kurang lebih Rp204 triliun. “Sementara penggugat selaku pribadi, dalam permohonannya untuk menghukum sekain triliun kepada masyarakat yang resah atau dirugikan. Kalau secara hukumnya class action atau surat kuasa untuk mewakili masyarakat umum,” ujar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya