SOLOPOS.COM - Ilustrasi elpiji 3 kg (Dok/JIBI/Bisnis)

Elpiji Wonogiri, pangkalan elpiji 3 kg akan kena sanksi pencabutan hubungan usaha jika jual elpiji lebihi HET.

Solopos.com, WONOGIRI — Pangkalan elpiji bersubsidi ukuran 3 kilogram (kg) diwajibkan menaati aturan tentang harga eceran tertinggi (HET). Jika pada 2017 masih ditemukan pangkalan yang menjual elpiji melebihi HET, pangkalan tersebut akan ditindak tegas.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Tindakan dimaksud yakni pencabutan hubungan usaha (PHU). Menurut Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (Disperindagkop UMKM), Wahyu Widayanti, semua pangkalan harus menjual elpiji bersubsidi sesuai HET senilai Rp15.500 per tabung.

Seperti disampaikan pada sarasehan antara pelaku distribusi elpiji bersubsidi dengan Bupati Wonogiri, Joko Sutopo, Selasa (8/11/2016), sejumlah pangkalan diketahui masih menjual elpiji di atas HET. Ada sejumlah pangkalan yang menetapkan harga penjualan elpiji 3 kilogram hingga Rp16.500.

Terkait hal itu, Wahyu mengatakan pangkalan yang menyalahi ketentuan HET akan diberikan sanksi PHU. Menurut Wahyu, pemerintah telah berkoordinasi dengan PT Pertamina untuk sanksi itu.

Di sisi lain, dia mengatakan keberadaan pangkalan akan ditertibkan. “Sesuai arahan Bupati, pangkalan yang mendapat pasokan di atas 2.500 tabung per bulan saat ini sudah tidak ada,” kata dia.

Bahkan pemerintah berharap jumlah pasokan maksimal tersebut dapat ditekan lagi. Diharapkan sisanya dapat disebarkan di daerah lain yang membutuhkan.

Sedangkan untuk pengecer yang memiliki integritas tinggi akan didorong menjadi pangkalan. “Tujuannya pemerataan distribusi. Jika sebelumnya Wonogiri memiliki 796 pangkalan, saat ini sudah bertambah menjadi 840 pangkalan dan akan terus ditambah,” kata dia.

Sebelumnya, Bupati Wonogiri, Joko Sutopo, menegaskan pemerintah berkomitmen mengawasi pendistribusian barang bersubsidi tersebut. Dia menegaskan pada 2017 pemerintah akan menindak tegas segala bentuk penyelewengan dalam proses distribusi barang bersubsidi.

“Pengecer yang tidak tertib, izinnya kami cabut. Mengambil keuntungan dengan merugikan masyarakat tentu tidak dibenarkan. Ini dalam rangka kami menjamin distribusi elpiji bersubsidi berjalan sesuai aturan,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya