SOLOPOS.COM - Wabup Sragen, Suroto, menyerahkan piagam penghargaan Wahana Tata Praja (WTP) desa kepada perwakilan Desa Srawung, Kecamatan Gesi, Sragen, dalam acara penutupan Bulan Bakti Gotong-royong Masyarakat 2022 yang dihelat di Sambi, Sambirejo, Sragen, Senin (30/5/2022). (Istimewa/Diskominfo Sragen)

Solopos.com, SRAGEN — Enam desa di Kabupaten Sragen mendapat penghargaan Wahana Tata Praja (WTP) dari Pemkab Sragen atas kinerja pengelolaan keuangan yang baik. Sebagai bentuk penghargaan, keenam desa ini mendapat bantuan keuangan khusus (BKK) masing-masing senilai Rp100 juta.

Keenam desa tersebut di antaranya Pilangsari, Blangu, Srawung, dan Poleng di Kecamatan Gesi. Dua desa lainnya yakni Tangkil dan Kedungupit di Kecamatan Sragen Kota.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Predikat WTP itu diraih enam desa setelah Pemkab melakukan penialai kinerja penyelenggaraan pemerintah desa tahun 2021 di 42 desa di lima kecamatan, yakni Sragen Kota, Karangmalang, Mondokan, Gesi, dan Kalijambe.

Wahana Tata Praja (WTP) ini serupa opini wajar tanpa pengecualian (WTP) yang dikeluarkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk pemerintah daerah atas kinerja pengelolaan keuangan yang baik dan akuntabel.

Hadiah BKK Rp100 juta itu harus digunakan untuk pemberdayaan dan pembangunan desa.

Baca Juga: Ternyata Masih Ada 2 Desa Tertinggal di Karanganyar, Ini Lokasinya

“WTP desa ini menginisiasi desa untuk bisa melaksanakan tata keuangan yang tertib. Kalau kabupaten bisa mendapatkan opini WTP [wajar tanpa pengecualian] dari BPK maka tentunya desa harus bisa juga mendapat WTP. Apalagi sekarang BPK mulai masuk memeriksa keuangan di desa. Tata kelola keuangan di desa tentu tertolong dengan sistem keuangan desa (siskeudes) yang sudah masif di 196 desa,“ jelas Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati, Selasa (31/5/2022).

Ada empat ketegori penilaian yang diberikan Pemkab melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD). Dimulai dari yang tertinggi yakni Wahana Tata Praja (WTP) desa, Nindya Tata Praja (NTP) desa, Madya Tata Praja (MaTP) desa, dan Muda Tata Praja (MuTP) desa.

Bupati ingin BKK senilai Rp100 juta/desa digunakan sesuai dengan tema pembangunan tahun berjalan di 2022. Desa bisa juga menggunakan dana itu untuk peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM). “Kalau pembangunan infrastruktur memang pokok tetapi bisa diambilkan dari dana desa. Hadiah BKK itu harus sesuai tema pembangunan supaya perencanaan hingga pelaksanaan linier,“ ujarnya.

Baca Juga: Petani Sragen Desak Pemerintah Mudahkan Pembelian BBM

Asisten II Sekretariat Daerah (Setda) Sragen, Joko Suratno, menerangkan 42 desa yang dinilai itu sifatnya masih pilot project. Mulai 2022 ini penilaian sudah dilakukan di 196 desa.

“Penilaiannya meliputi aspek tata kelola keuangan desa, tata kelola aset desa, tata kelola manajemen SDM, dan prestasi pembangunan yang dicapai desa. Total ada 800-an indikator yang dicapai desa,“ jelas Joko.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya