SOLOPOS.COM - Papan kepemilihan tanah aset PT KAI di Lingkungan Gerdu, Kelurahan Giripurwo, Kecamatan/Kabupaten Wonogiri, Selasa (7/2/2023). (Solopos/Muhammad Diky Praditia)

Solopos.com, WONOGIRI —  Warga Kecamatan/Kabupaten Wonogiri yang memanfaatkan aset lahan PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengaku senang tunggakan sewa mereka yang sudah menumpuk bertahun-tahun akhirnya diputihkan.

Di sisi lain, warga Kecamatan Baturetno yang juga memanfaatkan lahan PT KAI memohon agar lahan tersebut dapat diubah statusnya menjadi hak milik mereka. Diberitakan sebelumnya, PT KAI dan Pemkab Wonogiri menandatangani nota kesepahaman terkait pengelolaan dan pemanfaatan aset PT KAI, Senin (6/2/2023).

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Kesepakatan itu di antaranya PT KAI memutihkan tunggakan para penyewa sejak puluhan tahun lalu dan penghitungan nilai tagihan dimulai pada 2022. Salah satu warga pengguna aset nonoperasional PT KAI di Kelurahan Giripurwo, Kecamatan Wonogiri, Andreas Warto, mengaku senang dengan kabar tersebut.

Sejak awal warga di Wonogiri yang memanfaatkan aset nonoperasional PT KAI meminta agar perusahaan mengadakan pemutihan tagihan sewa dan mulai penghitungan tagihan sejak 2022. Hal itu karena ada sejumlah penyewa yang menunggak hingga puluhan tahun.

Nilai tunggakan itu pun mencapai puluhan juta. Sementara mereka tidak kuat membayar karena tidak mempunyai uang. Di sisi lain, menurut Warto, PT KAI tidak tertib dalam mengelola aset yang disewa warga.

Hal itu terbukti dengan adanya beberapa warga yang membayar rutin setiap tahun namun ada juga yang menunggak bertahun-tahun. “Kalau saya bayar sewa rutin, bayar tiap tahun Rp3,6 juta/tahun. Buktinya juga ada. Tapi di sini ada juga yang nunggak bayar,” kata Warto saat ditemui Solopos.com di rumahnya tidak jauh dari Stasiun Wonogiri.

Pemetaan Ulang

Dia menjelaskan warga di Kecamatan Wonogiri tidak membantah bahwa lahan yang ditempati tersebut merupakan lahan negara yang dikelola sebagai aset PT KAI.  Oleh karena itu, selain ada menuntut pemutihan, warga juga meminta agar PT KAI mendata atau pemetaan ulang aset-aset perusahaan tersebut.

Hal itu agar jelas siapa, di mana, dan berapa yang memanfaatkan aset lahan tersebut. Dengan demikian, kelak antara PT KAI dan warga penyewa bisa sama-sama tertib dalam mengelola dan memanfaatkan aset. “Pemetaan itu nanti dilakukan PT KAI, Pemkab, dan warga penyewa. Jadi biar jelas,” ujar dia.

Warto juga menyebut warga meminta agar PT KAI tidak akan menggusur warga pengguna aset lahan perusahaan. Mereka berharap kelak lahan tersebut bisa berubah status haknya.

Terutama warga yang memanfaatkan aset lahan PT KAI di sebelah selatan Stasiun KA Wonogiri. Hal itu karena lahan tersebut tidak lagi dimanfaatkan secara operasional oleh PT KAI.

“Tapi harus melalui Pemda dulu. Dari pemerintah pusat, kemudian ke Pemda, nanti Pemda yang mengatur. Entah itu nanti jadi hak milik, hak guna, atau hak lainnya. Intinya agar warga memiliki kepastian,” ucap Warto.

Warga Baturetno yang juga memanfaatkan aset lahan PT KAI dengan cara sewa, Wahyudi, menyampaikan antara warga dan PT KAI masing-masing mengklaim lahan yang ditempati lebih kurang 300 keluarga itu milik mereka.

Tidak Ada Penggusuran

“Warga mengakui tanah itu milik mereka dan PT KAI juga mengakui lahan itu asetnya. Dua-duanya saling mengaku memiliki. Oleh karena itu, kami memohon agar lahan ini bisa menjadi hak milik warga,” kata Wahyudi kepada Solopos.com via sambungan telepon, Selasa siang. 

Sebelumnya, Executive Vice President Daop VI Yogyakarta, Agus Dwinanto Budiadji, menyampaikan segala bentuk piutang oleh penyewa aset PT KAI diputihkan sampai 2022. Ia mengakui selama puluhan tahun pengelolaan aset PT KAI yang dimanfaatkan warga dengan cara sewa di Wonogiri tidak berjalan tertib. 

“Penghitungan penggunaan aset PT KAI di Wonogiri mulai 2022. Sementara tagihan sewa tahun-tahun sebelumnya dilakukan pemutihan,” kata Agus saat ditanyai Solopos.com selepas penandatanganan nota kesepakatan, Senin (6/2/2023).

Bupati Wonogiri, Joko Sutopo, menegaskan tidak akan ada penggusuran kepada penyewa atau pemanfaat aset PT KAI. PT KAI dan Pemkab Wonogiri hanya akan mendata ulang aset tersebut.

Pendataan menggandeng kecamatan, desa, dan toko masyarakat. Hal itu agar tidak menimbulkan spekulasi, melainkan menyedapkan transparansi. “Pemetaan ulang aset PT KAI akan dilakukan secepatnya. Prinsipnya antara Pemkab Wonogiri dengan PT KAI sudah menandatangani nota kesepakatan,” kata pria yang akrab disapa Jekek itu. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya