Soloraya
Kamis, 24 November 2022 - 18:25 WIB

Enggan Dimutasi, Ratusan Pekerja PT BATI Sragen Mogok Kerja

Galih Aprilia Wibowo  /  Kaled Hasby Ashshidiqy  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Para pekerja PT Bintang Asahi Textile Industri (BATI) di Desa Purwosuman, Kecamatan Masaran, Kabupaten Sragen, mogok kerja pada Rabu (23/11/2022). (Solopos.com/Galih Aprilia Wibowo)

Solopos.com, SRAGEN — Sebanyak 250-an pekerja PT Bintang Asahi Textile Industri (BATI) di Desa Purwosuman, Kecamatan Masaran, Kabupaten Sragen, mogok kerja pada Rabu (23/11/2022). Akar persoalannya adalah karena mereka enggan dimutasi.

Pekerja menduga mutasi itu dilakukan dalam upaya mengurangi jumlah karyawan. Pekerja dimutasi tak sesuai bidang mereka.

Advertisement

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Sragen, Muh. Yulianto, mengatakan masalah mogok kerja itu sedang coba diselesaikan secara bipartit. “Kami dorong penyelesaian secara musyawarah, yang penting kondusif. Penyelesaian bipartit  diusahakan antara pihak pekerja dan perusahaan, kami harapkan bisa selesai,” terang Yulianto dihubungi Solopos.com Kamis (24/11/2022).

Salah satu pekerja PT BATI yang mengikuti aksi mogok massal itu adalah Hartini, 47. Wanita yang mengaku sudah bekerja sejak 1999 itu hanya berupaya menuntut haknya sebagai pekerja.

“Pihak perusahaan terkesan mau mengurangi karyawan tetap seperti kami yang sudah bekerja 20-an tahun dengan cara dimutasi ke bagian lain. Bagian lain itu bukan ranah dan keahlian kami. Kalau memang tidak dipakai, ya dirumahkan, sesuai peraturan yang berlaku,” ujarnya.

Advertisement

Baca Juga: Perencanaan Tak Sempurna, Proyek Pembangunan Pasar Nglangon Sragen Molor

Hartini mengatakan karyawan dan perusahaan sempat negosiasi soal pesangon. Pekerja menginginkan pesangon menggunakan formula gaji dikalikan dengan masa kerja, sehingga diperoleh angka Rp15 juta-Rp20 juta. “Namun perusahaan menawarkan hanya Rp6 juta, kami tidak terima,” terang Hartini.

Pekerja lain, Sisilia Tumiyem, 62, mengatakan hal berbeda. Ia mengaku telah mengajukan permohonan pensiun namun belum diterima perusahaan. Ia mengaku sempat mau dipanggil perusahaan, tapi hingga Rabu (23/11/2022)  tidak juga dipanggil.

Advertisement

Perwakilan pekerja yang berunding dengan perusahaan, Edi,  mengatakan akhirnya pihak perusahaan tidak jadi melakukan mutasi. Pekerja tetap dipekerjakan lagi.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif