Soloraya
Rabu, 27 April 2022 - 17:26 WIB

Espos Plus: Tradisi Makan Daging Anjing di Solo dan 84% Pekerja Resign

Mariyana Ricky P.d  /  Muh Khodiq Duhri  /  Ichwan Prasetyo  /  Muh Khodiq Duhri  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Belasan anggota DMFI melakukan aksi bisu di depan Balai Kota Solo, Senin (25/4/2022). (Solopos/Nicolous Irawan)

Solopos.com, SOLO — Berdasarkan catatan sejarah, tradisi makan daging anjing di Soloraya sudah muncul pada akhir abad ke-19 atau seratusan tahun lalu, yang membuatnya tertinggi se-Jawa Tengah. Catatan Dog Meat Free Indonesia (DMFI) pada 2020 menyebut sebanyak 13.700 anjing dibantai di Soloraya untuk dikonsumsi.

Berdasarkan data tersebut, Kota Solo menjadi kawasan paling tinggi mengonsumsi daging anjing. Umur tradisi yang sudah seratusan tahun itu terekam dalam artikel di Majalah Bromartani edisi 25 Agustus 1881. Surat kabar pertama berbahasa Jawa itu kali pertama terbit di Solo pada 25 Januari 1855.

Advertisement

Menerka Alasan di Balik Rencana 84% Pekerja Resign 6 Bulan ke Depan

Sebanyak 84% pekerja Indonesia berencana resign atau mengundurkan diri dari tempat kerjanya pada enam bulan ke depan. Persentase itu lebih tinggi dari rata-rata di Asia Pasifik yang hanya 74%.

Baca Juga: Menerka Alasan di Balik Rencana 84% Pekerja Resign 6 Bulan ke Depan

Berdasarkan laporan Michael Page seperti dilansir dari DataIndonesia.id, sebanyak 74% pekerja di Asia Pasifik berencana untuk mengundurkan diri dari tempat kerjanya dalam waktu enam bulan ke depan pada 2022. Sementara, persentase pekerja di Asia Tenggara yang berencana resign lebih tinggi lagi, yakni 81%.

Advertisement

Ambang Batas Pencalonan Presiden Menjadikan Oligarki Paling Berdaulat

Ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold menyebabkan pemodal yang berelasi dengan elite politik atau oligarki sebagai pihak yang paling berdaulat di Indonesia. Mereka mengalahkan kedaulatan rakyat untuk mencalonkan presiden.

Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 tetap memberlakukan ambang batas pencalonan presiden sesuai Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Ambang batas pencalonan presiden adalah 20% kursi DPR atau 25% suara sah nasional.

Baca Juga: Ambang Batas Pencalonan Presiden Menjadikan Oligarki Paling Berdaulat

Advertisement

Tiga berita di atas merupakan konten yang bisa diakses secara premium di layanan Espos Plus. Konten-konten premium di kanal Espos Plus menyajikan sudut pandang khas dan pembahasan mendalam dengan basis jurnalisme presisi. Membaca konten premium akan mendapatkan pemahaman komprehensif tentang suatu topik dengan dukungan data yang lengkap. Silakan mendaftar terlebih dulu untuk mengakses konten-konten premium di kanal Espos Plus.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif