Soloraya
Kamis, 19 Januari 2023 - 18:37 WIB

ETLE Drone Polda Jateng Bisa Potret Pelat Nomor Motor dari Ketinggian 30 Meter

Tri Rahayu  /  Kaled Hasby Ashshidiqy  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kanit Gakkum Satlantas Polres Sragen, Iptu Irwan Marviyanto (tengah), memegang drone dan stik saat uji coba ETLE Drone bersama Polda Jateng depan Polsek Sidoharjo, Sragen, Kamis (19/1/2023). (Solopos.com/Tri Rahayu)

Solopos.com, SRAGEN — Pemberian bukti pelanggaran atau tilang melalui razia kendaraan bermotor ditiadakan Sejak pandemi Covid-19. Sebagai gantinya, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jateng mengembangkan tilang electronic traffic law enforcement (ETLE). Kini tak lagi hanya menggunakan kamera statis, tetapi juga memanfaatkan drone.

Dalam pelaksanaan ETLE drone nanti, Polda Jateng berencana menggunakan dua unit drone dengan spesifikasi khusus. Kamera drone bisa melakukan pembesaran objek dari ketinggian sampai 30-an meter sehingga tidak terlihat oleh pengendara kendaraan bermotor.

Advertisement

Tim Ditlantas Polda Jateng menggandeng Asosiasi Pilot Drone Indonesia (APDI) Regional Jawa Tengah dalam pelaksanaan ETLE drone ini. Uji coba ETLE drone direncanakan di 35 kabupaten/kota di Jateng.

Uji coba di Soloraya, khususnya Klaten, Solo, Karanganyar, dan Sragen, dilakukan Tim Ditlantas Polda Jateng bersama Satuan Lalu Lintas (Satlantas) polres masing-masing pada Kamis (19/1/2023). Kanit VI Subdit Gakkum Ditlantas Polda Jateng, AKP Tri Afandi, memimpin uji coba di di simpang tiga Pungkruk, Sidoharjo, Sragen, ini. Ia didampingi KBO Satlantas Polres Sragen, Iptu Supriyanto dan Kanit Gakkum, Iptu Irwan Marviyanto, .

Advertisement

Uji coba di Soloraya, khususnya Klaten, Solo, Karanganyar, dan Sragen, dilakukan Tim Ditlantas Polda Jateng bersama Satuan Lalu Lintas (Satlantas) polres masing-masing pada Kamis (19/1/2023). Kanit VI Subdit Gakkum Ditlantas Polda Jateng, AKP Tri Afandi, memimpin uji coba di di simpang tiga Pungkruk, Sidoharjo, Sragen, ini. Ia didampingi KBO Satlantas Polres Sragen, Iptu Supriyanto dan Kanit Gakkum, Iptu Irwan Marviyanto, .

“Uji coba ETLE Drone ini merupakan hasil pengembangan dari kamera statis menuju kamera mobil [bergerak] yang diinisiasi Ditlantas Polda Jateng. Dengan ETLE drone lebih dinamis dan mobil. ETLE Drone bisa digunakan untuk pantau kemacetan, kecelakaan, dan bisa menindak pelanggaran lalu lintas dengan menangkap pelat nomor kendaraan yang melanggar lalu lintas,” jelas Tri Afandi kepada wartawan.

Fandi, sapaan akrabnya, menjelaskan ETLE drone ini bisa ditempatkan di lokasi-lokasi rawan kecelakaan lalu lintas dan rawan pelanggaran lalu lintas. Rencananya ada dua unit ETLE drone yang akan dioperasikan dengan menggandeng APDI Regional Jateng. “Anggota nanti dilatih dulu menerbangkan drone karena butuh teknik khusus,” katanya.

Advertisement

“Selama uji coba tentu ada kendala, kekurangan, dan kelebihan. Selama ini orang baru tertib ketika mendekati lokasi yang ada kamera ETLE. Dengan drone mobil ini orang tidak tahu kalau ada drone yang mengawasi. Tujuannya supaya mereka tetrib tidak harus diawasi,” katanya.

Drone Mahal

Hal-hal di luar ETLE, jelas dia, bisa dilakukan dengan tilang manual, misalnya terkait dengan pelat nomor palsu atau pelanggaran kasat mata lainnya. Anggota yang patroli kemudian menemukan pelanggaran kasatmata, jelas dia, maka bisa ditindak dengan tilang manual.

Ketua APDI Regional Jateng, Sugeng Wuryanto, mengungkapkan drone yang digunakan merupakan memiliki spesifikasi khusus dan harganya mahal. Salah satu spesifikasi khusus itu adalah kemampuan kameranya yang bisa melakukan perbesar objek dari jarak 30 meter

Advertisement

“Dengan ketinggian segitu supaya pengendara tidak tahu kalau di atasnya ada drone. Saat uji coba ini masih menggunakan drone biasa sehingga cukup rendah terbangnya. Ya, nanti pakai drone yang paling mahal,” katanya.

Kapolres Sragen, AKBP Piter Yanottama, melalui Iptu Irwan Marviyanto menambahkan pelanggaran lalu lintas yang tertangkap lewat ETLE meningkat sejak penindakan tilang manual berkurang. Tilang manual, menurutnya, lebih efektif daripada ETLE karena bisa ketemu langsung warga yang melanggar. Kalau dengan ETLE, harus menunggu konfirmasi dari warga yang bersangkutan.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif