SOLOPOS.COM - Calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo (tengah) menjenguk relawan korban penganiayaan oknum TNI yang dirawat di RSUD Pandan Arang Boyolali, Jawa Tengah, Minggu (31/12/2023). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/rwa. (ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT)

Solopos.com,SEMARANG – Polisi Militer Kodam IV/Diponegoro mengungkap, salah satu relawan calon presiden (capres) nomor urut 3, Ganjar Pranowo, yang dianiaya prajurit TNI di Kabupaten Boyolali disinyalir sedang dalam pengaruh minumas keras atau alkohol.

Hal tersebut dikatakan Danpomdam IV/Diponegoro, Kolonel Cpm Rinoso Budi, saat ditemui awak media dalam acara deklrasi Jawa Tengah zero knalpot brong di Semarang. Rinoso membenarkan tercium aroma minuman keras dari tubuh korban saat peristiwa itu terjadi.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

“Seperti itu (bau miras). Jadi mulai pukul 08.00 WIB lalu lalang. Tidak hanya satu rombongan lewat, kebetulan yang dihadang pas puncak-puncaknya kemarahan anggota. Dugaannya seperti itu,” katanya di Jalan Pahlawan Semarang, Minggu (14/1/2024).

Namun, terkait minum-minuman keras yang diduga dilakukan oleh relawan tersebut, pihaknya tidak melalukan pendalaman. TNI hanya fokus pada kasus pengeroyokan dan penganiayaan yang terjadi.

“Kami tidak mendalami itu, kami ke kasus pengeroyokan dan penganiayaan,” jelasnya.

Ia juga menyebut, enam prajurit Kompi B Yonif Raider 408 yang telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus tersebut akan disangkakan Pasal 170 Kuhp dan Pasal 351 Kuhp atas tindakannya.

“(Pasal) 170 kan deliknya kejahatan terhadap ketertiban umum, jadi yang mengganggu ketertiban umum masuknya 170, kemudian atau (Pasal) 351 kita masukkan. Berat ringannya hasil visum nanti ada. Semua hakim, kami hanya sodorkan pasal. Kalau (Pasal) 170 maksimal 5 tahun, kalau (Pasal) 351 lihat ringan, beratnya, ada yang dua tahun. Kalau sampai luka berat meninggal dunia bisa sampai 7 tahun,” tegasnya.

Terkait kemungkinan apakah para tersangka akan dipecat dari kesatuannya, itu merupakan pertimbangan dari hakim dan satuannya. Namun, ia menegaskan, seluruh hal yang memberatkan atau meringankan akan menjadi pertimbangan di persidangan.

“Tidak (dipecat), nanti pertimbangan hakim dan satuannya. Hal yang memberatkan meringankan akan dimasukkan dalam berkas. Akan jadi pertimbangan hakim, yang membuktikan bersalah atau tidak nanti hakim,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, mengungkap penganiayaan yang menimpa empat orang relawan pasangan capres nomor urut tiga itu oleh oknum TNI di Boyolali.

Penganiayaan ini dilakukan oleh beberapa oknum anggota TNI AD, di depan Markas Kompi B Yonif Raider 408/Subhrasta Jalan Perintis Kemerdekaan Boyolali pada Sabtu (13/13/2023) lalu. Prajurit itu memukuli relawan Ganjar karena emosi para relawan lewat di depan markas dengan knalpot brong.

Buntut dari peristiwa itu, enam orang prajurit yakni Prada Y, Prada P, Prada A, Prada J, Prada F dan Prada M ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya