Solopos.com, SOLO – Sebanyak 40 anggota DPRD periode 2009-2014 mengambil uang jasa pengabdian selama menjabat di DPRD Solo mulai Selasa (19/8/2014).
Pengambilan uang jasa pengabdian itu dilayani Sekretariat DPRD Solo di Ruang Badan Legislasi (Banleg) DPRD Solo. Nilai uang jasa pengabdian yang diterima mereka bervariasi sesuai dengan masa kerja masing-masing.
Bagi yang satu periode penuh mendapatkan enam kali dana representasi. Sedangkan yang tidak penuh satu periode dihitung berdasarkan lama mengabdi di DPRD Solo.
Mantan legislator, seperti Herlan Purwanto dan Nindita Wisnu Broto, tampak hadir di ruang itu. “Ya, saya sudah ngambil. Hanya Rp6,85 juta. Digunakan untuk macam-macam,” aku mereka saat ditanya