SOLOPOS.COM - Pejalan kaki melintas di trotoar depan Gedung Pusat Promosi Potensi Daerah (GPPPD) Sukoharjo dekat Proliman Sukoharjo Kota, Kamis (12/2/2015). (Rudi Hartono/JIBI/Solopos)

Fasilitas Pemkab Sukoharjo GPPPD dibanjiri peminat.

Solopos.com, SUKOHARJO — Pendaftar yang berminat menempati fasilitas Pemkab Sukoharjo, Gedung Pusat Promosi Potensi Daerah (GPPPD) Sukoharjo mencapai 101 orang. Jumlah ini melebihi kapasitas toko/kios di bekas gedung lowo tersebut.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Kendati sudah banyak yang mendaftar namun gedung fasilitas Pemkab Sukoharjo yang dibangun menelan dana Rp22 miliar itu belum dapat dioperasikan. Pengoperasian gedung yang didominasi cat merah terletak di dekat proliman atau simpang lima Sukoharjo Kota itu masih menunggu Peraturan Bupati (Perbup). Gedung yang rencananya digunakan untuk pameran dan promosi berbagai potensi daerah tersebut saat ini dikelola Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag).

Kabid Perdagangan Disperindag Sukoharjo, Bambang Sri Setiyono, saat ditemui wartawan di kantornya, Kamis (12/2/2015), menyampaikan pihaknya masih menunggu Perbup sebagai dasar hukum pengoperasian GPPPD. Dia belum mendapat informasi lebih lanjut perkembangan Perbup tersebut dari Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda). Kendati demikian persiapan terus dilakukan. Dia menyatakan gedung sudah siap ditempati.

“Semua aturan yang menyangkut operasional gedung ada di Perbup itu nantinya, baik biaya sewa dan aturan lainnya,” papar Bambang.

Dia menginformasikan hingga Rabu, (11/2/2015), pendaftar yang merupakan pelaku usaha seperti pembuat batik, gamelan, dan mebel tercatat ada 101 orang. Jumlah tersebut melebihi kapasitas toko/kios di gedung yang selesai dibangun Februari 2014 lalu itu.

Dia memerinci GPPPD terdapat 28 unit kios kuliner dan 36 unit kios produk unggulan nonkuliner. Atas kondisi tersebut Disperindag akan menyeleksi pendaftar untuk menentukan pendaftar yang berhak menempati gedung. Seleksi juga untuk menghindari kesalahan sasaran.

“Saat ini pengelolaan kami yang pegang. Ke depan gedung akan dikelola BUMD [Badan Usaha Milik Daerah],” imbuh Bambang.

Kabag Hukum Setda Sukoharjo, Budi Susetyo, saat dimintai konfirmasi Solopos.com mengatakan Perbup perihal GPPPD sudah jadi, namun belum disahkan. Perbup hanya tinggal menunggu pengesahan Bupati, Wardoyo Wijaya. Dia menginformasikan Perbup tersebut merupakan Perbup perubahan.

Pada 2014 Perbup GPPPD sudah pernah disahkan. Seiring berjalannya waktu Disperindag merasa ada yang perlu direvisi. Hal yang direvisi yakni mengenai biaya sewa kios. Hanya, dia mengaku lupa nomor Perbup yang sempat disahkan tersebut.

“Kalau dulu tidak ada revisi, awal tahun ini mungkin gedung sudah bisa dioperasikan. Sekarang Perbup masih menunggu ditandatangani Bupati. Kira-kira dua pekan mendatang Perbup sudah disahkan,” papar Budi terkait banyaknya peminat fasilitas pemkab Sukoharjo.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya