SOLOPOS.COM - Warga Sine berunjuk rasa di Lapangan Turi, Sragen yang dipenuhi beton bantalan rel, Selasa (19/1/2016). (Moh. Khodiq Duhri/JIBI/Solopos)

Fasilitas umum Sragen, ribuan beton bantalan rel memenuhi lapangan Turi dan membuat warga berunjuk rasa penempatan balok itu.

Solopos.com, SRAGEN–Sekitar 20 warga Kampung Turi, Kelurahan Sine, Sragen, memprotes penggunaan Lapangan Turi sebagai lokasi penampungan ribuan balok beton yang akan dijadikan sebagai bantalan rel double track, Selasa (19/1/2016).

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Warga menduduki Lapangan Turi sekitar pukul 09.00 WIB. Mereka menaiki tumpukan bantalan rel. Mereka memasang papan kayu bertuliskan, ”Kami warga Kelurahan Sine, Sragen, minta lapangan dikosongkan dari bantalan rel.” Di atas tumpukan bantalan rel itu mereka berorasi. Jalannya unjuk rasa itu mendapat pengalan dari sejumlah personel Polsek Kota Sragen.

Warga merasa tidak diajak berkomunikasi oleh Pemerintah Kelurahan Sine terkait pemilihan Lapangan Turi sebagai lokasi penampungan ribuan bantalan rel tersebut. Warga mengklaim, lapangan itu biasa digunakan karang taruna dan sejumlah siswa di sekolah sekitar untuk kegiatan olahraga.

”Sebelumnya warga tidak pernah diajak komunikasi. Tahu-tahu, lapangan itu digunakan untuk menurunkan bantalan rel. Sudah sebulan terakhir, lapangan itu tidak bisa digunakan untuk berolahraga,” kata Sastro Purwoko, perwakilan warga saat ditemui wartawan di lokasi.

Setelah menggelar aksi di lapangan, perwakilan warga mendatangi Kantor Kelurahan Sine. Mereka ditemui Lurah Joko Hendang Murdono serta Kepala Bidang (Kabid) Akuntansi Dan Pengelolaan Aset Daerah, Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Aset Daerah (DPPKAD) Sragen, Badrus S. Darusi.

Pada kesempatan itu, Joko menegaskan Lapangan Turi merupakan aset milik Pemkab Sragen. Oleh sebab itu, ada mekanisme yang mengatur penggunaan lapangan tersebut. Dia mengakui tidak mengajak warga untuk berkomunikasi lantaran izin penggunaan lapangan itu dikeluarkan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Sragen.

”Lapangan itu memang disewa Dirjen Perkeretaapian, Kementerian Perhubungan, seluas 400 meter persegi senilai Rp25 juta/tahun. Uang itu nantinya masuk ke kas daerah. Jadi, tidak ada sepeser pun yang masuk ke kantong saya,” kata Joko.

Joko membantah selama ini Lapangan Turi kerap digunakan karang taruna dan siswa di sekolah sekitar untuk kegiatan berolahraga.

”Selama empat tahun tidak ada aktivitas di lapangan itu. Lapangan itu tidak pernah dimanfaatkan. Kalau lapangan itu kerap dimanfaatkan warga sekitar untuk berolahraga, pasti saya carikan lokasi lain untuk menampung bantalan rel itu,” terang Joko.

Badrus menimpali, Perda No. 2/2002 tentang Retribusi Jasa Usaha mengatur ketentuan sewa fasilitas umum milik pemerintah. Perda itu juga mengatur besaran sewa senilai Rp4.000/meter/bulan. ”Ada 400 meter lahan yang disewa Dirjen Perkeretapian. Setelah dihitung-hitung, ketemu angka Rp19 juta/tahun. Namun, dari Dirjen Perkeretaapian bersedia membayar sewa Rp25 juta,” jelas Badrus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya