SOLOPOS.COM - Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sukoharjo, Forkopincam, dan Disdikbud Sukoharjo saat mengunjungi kompleks benteng Keraton Kartasura dan Ndalem Singopuran yang dirusak warga, Senin (18/7/2022). (Solopos.com/ Magdalena Naviriana Putri)

Solopos.com. SUKOHARJO– Forum Budaya Mataram (FBM) protes perihal vonis hukuman yang dijatuhkan pada terdakwa perusakan cagar budaya Benteng Baluwarti Keraton Kartasura. Hukuman satu tahun penjara dirasa tak imbang dan lebih ringan dari hukuman maling ayam.

Ketua FBM, BRM Kusumo Putro berpendapat pertimbangan hakim terkait sanksi pidana penjara selama satu tahun atas terdakwa, Muhammad Kosim Burhanudin dirasa tidak tepat.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

“Seharusnya sanksi untuk para pelaku kejahatan perusakan cagar budaya harus dihukum seberat-beratnya. Agar jangan sampai masyarakat menganggap hukuman perusakan cagar budaya hanya dianggap sepele. Sehingga timbul pemikiran di masyarakat bahwa hukuman untuk perusakan cagar budaya tidak lebih dari hukuman maling ayam,” terang Kusumo dalam siaran pers yang diterima Solopos.com, Rabu (28/12/2022).

Dia menilai hukuman itu cenderung mencederai rasa keadilan dan bertentangan dengan tujuan negara dalam melindungi cagar budaya dari perbuatan perusakan oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Menurutnya hal itu turut menjadi sebuah pengkhianatan terhadap perlindungan cagar budaya sebagaimana diatur dalam UU No. 11/2010 tentang Cagar Budaya Pasal 105.

Dia juga berpendapat tidak semestinya pelaku perusak cagar budaya hanya dihukum penjara paling singkat sebagaimana diatur dalam pasal tersebut.
Dia menegaskan berdasarkan pertimbangan pelestarian dan pemeliharaan cagar budaya seharusnya setiap pelaku perusakan cagar budaya dihukum seberat-beratnya untuk memberikan efek jera.

Mengingat dengan hukuman yang berat dapat membuat orang yang selama ini acuh terhadap perlindungan cagar budaya turut teredukasi. Dengan hukuman berat itu diharapkan masyarakat mengingat perusakan cagar budaya adalah kejahatan yang melanggar peraturan perundang-undangan.

“Sehingga kedepannya tidak ada lagi orang yang merusak cagar budaya baik sengaja maupun tidak sengaja. Sehingga amanat Pasal 20, Pasal 21, Pasal 32 ayat (1), dan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang dituangkan dalam UU No. 11/2010 Tentang Cagar Budaya dapat terlaksana dengan baik,” kata Kusumo.

Dia menjelaskan kejahatan perusakan cagar budaya adalah kejahatan berat yang dapat menghancurkan tujuan negara dalam melindungi cagar budaya yang merupakan objek yang tidak akan pernah terbarukan.

Maka sanksi pidananya seharusnya dipertimbangkan agar terdakwa tidak akan lagi mengulangi perbuatan yang sama. Terlebih dapat berefek untuk masyarakat luas agar tidak melakukan hal yang serupa.

Dia juga merasa ada hal yang aneh karena pelaku hanya dihukum satu tahun penjara dan tidak dibebani denda sebagai tertuang dalam Undang-undang Cagar Budaya. Menurut dia rasa keadilan setidaknya bisa sedikit terobati seandainya terdakwa juga dihukum untuk membayar denda setidaknya minimal Rp500 juta.

Mengingat dalam keputusan peradilan terdakwa tidak dihukum untuk membayar denda melainkan dihukum untuk mengembalikan tembok Benteng Baluwarti Keraton Kartasura yang dirusak menjadi seperti semula. Dia justru menanyakan apakah mungkin tembok yang bernilai sejarah dan tidak terbarukan bisa kembali seperti semula sebelum adanya perusakan.

Kusumo juga mempertanyakan atas dasar apa jaksa dan atau penuntut umum hanya menuntut terdakwa dengan penjara 1 tahun 6 bulan saja. Padahal seharusnya mereka bisa menuntut lebih tinggi dari itu.

Dia meminta kepada DPR agar segera mengubah dan memperbarui UU No.11/2010 Tentang Cagar Budaya. Khususnya aturan tentang hukuman minimal bagi perlaku perusakan cagar budaya menjadi minimal 5 tahun penjara.

Sehingga aparat penegak hukum dan peradilan dapat memberikan hukuman yang memenuhi rasa keadilan masyarakat dan mencapai tujuan negara untuk melindungi kebudayaan Indonesia.

Sebelumnya, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Sukoharjo menyambut baik putusan vonis Pengadilan Negeri Sukoharjo perihal perkara Perusakan Benteng Keraton Kartasura. Mereka juga mendorong segera diselesaikannya kasus perusakan kedua yang juga terjadi di kompleks bekas Keraton Kartasura.

Plt Kabid Kebudayaan Disdikbud Sukoharjo, Sri Raharjo mendukung penetapan hukuman 1 tahun penjara terdakwa perusakan Benteng Keraton Kartasura.

“Tadi pagi kami menerima berita terkait putusan itu, kami sudah membaca, intinya kami bersyukur ada putusan itu sehingga kasus tidak berlama-lama lagi. Kemudian dengan keputusan kedua mengenai denda untuk mengembalikan ke semula kami sangat mendukung dan menyambut baik,” ujarnya saat ditemui dikantornya, Jumat (23/12/2022).

Namun, di sisi lain untuk pengembalian menurutnya membutuhkan teknik khusus.

Jika pengawasan pengembalian berada di bawah supervisi Pemkab Sukoharjo yakni Disdikbud Sukoharjo, maka dia memastikan akan selalu melakukan koordinasi dengan Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah X (sebelumnya Balai Pelestarian Cagar Budaya/BPCB).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya